Saksi Subagyo Dipersidangan Sudutkan Terdakwa Djerman Sebagai Pelaku Rekayasa Surat

Jaksa Darwis jengkel dan kesal kepada saksi Subagio Sehingga Berucap ” mantan lurah Bego “

Sorot surabaya – Sidang lanjutan diruang Garuda dua rabo (7/9) jaksa Darwis dari Kejari Surabaya hadirkan terdakwa Djerman Prasetyawan ,dalam perkara nomor 1467/Pid B/2021/PN Sby terdakwa diduga melanggar pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam sidang kali ini JPU Darwis hadirkan 3 saksi yakni saksi 1.Kusaini,2.Samsul Hadi,3.subagio.dipersidangan
Samsul Hadi mengatakan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa djerman dikenalkan oleh saksi Subagio untuk diketahui Samsul Hadi adalah ahli waris dari ibu remu .
Awalnya saksi Samsul Hadi kasih surat pengoperan ke pak Subagio agar diuruskan dan Subagio menyanggupi dan saksi terima uang 10 juta dari subagio sambil berucap di tunggu dulu ya tak carikan pendananya ” jelas Samsul Hadi.
Lanjut saksi Samsul Hadi bahwa adanya surat rekayasa jual beli sebesar Rp 15 milliar yang dibuat oleh Subagio.
Tindak lanjut dari surat pengoperan yang diterima dari Samsul ,kemudian Subagio mengecek tanah di kelurahan Manukan wetan dan tanah itu menurut keterangan lurah Gatot ( almarhum ) masih ada dan masih atas nama ibu Siti marwiah.
Setelah dilakukan pengecekan dan tanah tersebut bener bener ada kemudian Bagio serahkan surat pengoperan tersebut ke jamalus dan Sukir,pada intinya agar diuruskan surat tersebut kalau tidak bisa ya jangan dilanjutkan, kiranya jamalus menyanggupinya,kemudian Subagio dikenalkan ke H Amin.
Seiring berjalannya waktu Bagio menanda tangani perjanjian rekayasa untuk antisipasi kalau ada yang berbuat curang atau wanprestasi,dan surat yang membuat adalah Sukir.
Pertanyaan lain dari jaksa penuntut umum adakah kerjasama antara Indriyati dan Remu ,saksi Subagio mengatakan bahwa dirinya mengetahui,adanya ijb remu dan indriyati.
Kiranya banyak pertanyaan Jaksa oleh Subagio manta lurah gresik ini banyak yang tidak tahu.
Saking jengkelya dan kesal dengan saksi Subagio yang berbeli belit dan banyak yang tidak tahu ketika ditanya ,sehingga jaksa Darwis dengan tempramen agak emosi sebutkan ” saksi mantan lurah bego ”
Dipersidangan saksi Subagio lebih menyudutkan dan mengatakan bahwa semua yang lebih tahu dan yang mengatur adalah terdakwa djerman ,dan di BAP saksi Subagio juga sebutkan semua adalah rekayasa terdakwa djerman .
Lain dengan pernyataan Saksi kusaini yang mengatakan bahwa orang tuanya Bu remu dulu memang pernah punya tanah latter C159 tetapi tanah tersebut sudah dijual ke pak Tedi ,dan terkait permasalahan ini saksi Kusaini tidak banyak yang diketahui.
Terpisah konfirmasi ke JPU Darwis terkait adanya surat yang ditanda tangani Subagio dalam bentuk blangko kosong yang dijadikan alat bukti dipersidangan ,Darwis sebutkan bahwa yang ditanda tangani Subagio adalah ” surat keterangan penguasaan fisik tanah kepada terdakwa djerman.
Lanjut Darwis , terdakwa djerman hadir dipersidangan dan tidak menggunakan baju rompi tahanan Darwis sebutkan bahwa terdakwa dalam status pengalihan tahanan kota ” jelas Darwis ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.