gugatan Terkait Surat Wasiat Akta Nomor 67 Tanggal 30 Nopember 2019 King Finder Wong Dipersoal

 

Sorot surabaya – Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 1127/Pdt.G/2020/PN Sby, yang di gelar Di R Tirta Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Kusaini SH,MH.

Dalam fakta persidangan dihadiri oleh Kuasa pengugat dari King Finder Wong Harijana yaitu Wliam SH Dkk
Dan hadir kuasa tergugat.

TURUT TERGUGAT

Direksi Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya. Direksi Bank Danamon KK-PGB Surabaya Panglima Sudirman.
Direksi Bank ICBC Kantor Cabang Basuki Rahmat Surabaya
Direksi Bank Permata Kantor Cabang Tunjungan Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat –
Nilai Sengketa(Rp) 0,00

Perkara ini Disidangkan terkait Kebenaran Surat Akta Wasiat Nomor 67 pada tanggal 30 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya yang bernama Dedi Wijaya SH.Mhum Demi mendapatkan kepastian hukum.

Menurut keterangan Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pengugat diantaranya Saksi Dedi Wijaya SH,Min selaku notaris dan Endang Wartini selaku Teman dekat Aprilia Okadjaja , dimana keteranganya sangat menguntungkan Pengugat.

Perlu diketahui Gugatan ini berjalan lantaran adanya Surat Wasiat nomer Akta Wasiat Nomor 67 tertanggal 30 November 2019 dari Almarhum Apriliana Okadjaja Akta Wasiat Nomor 67 tertanggal 30 November 2019 yang memberikan semu harta bendanya kepada King Finder Wong Harijana.
Berupa Rumah di jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang memuat jenis, sifat, dan peruntukannya dianggap sebagai benda tetap atas nama Aprilia Okadjaja.

Rumah di jalan Margorejo Indah XIX Nomor 20-D Surabaya, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang memuat jenis, sifat, dan peruntukannya dianggap sebagai benda tetap atas nama Aprilia Okadjaja.

Tanah dan gudang di jalan Tanjungsari Taman KM 21, Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang memuat jenis, sifat, dan peruntukannya dianggap sebagai benda tetap atas nama Aprilia Okadjaja

Tabungan Deposito beserta lainnya atas nama Aprilia Okadjaja.
Tabungan, Deposito, Safety Box beserta isinya atas nama Aprilia Okadjaja Ny.

Dimana dalam Petitumnya Memerintahkan turut Tergugat IV untuk membuka dan mengeluarkan isi dari safety box, dikarenakan semua dokumen asli yang berupa surat-surat berharga dan sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan yang tertuang dalam akta Nomor 67 aquo bisa untuk dilaksanakan sita jaminan ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register