Hakim Putuskan Ahli Waris R Soetopo Sebagai Pemilik Yang Sah Tanah Tambak Wedi
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta PN Surabaya Senen (15/2) dengan agenda pembacaan putusan gugatan perkara perdata nomor 137/Pdt.G/2019.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Dewi Iswani SH,MH menyebutkan bahwa obyek yang dijadikan sengketa ditetapkan sebagai pemilik yang sah adalah almarhum Mustofa.
Jual beli dibatalkan karena tergugat 2 membeli tanah bukan kepada ahli warisnya pak Mustofa tetapi membeli kepada pihak lain yang bukan ahli waris.
Semua surat surat yang terkait dengan masalah tanah tersebut dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,dan pembangunan yang telah dilakukan oleh PT Griya Mapan Sentosa di tanah milik ahli waris R Soetopo itu perbuatan melawan hukum yang masuk dan membangun tanpa ijin.
Usai sidang konfirmasi kepada Hartono SH yang mengikuti persidangan yang mengatakan, Semua epsepsi baik T 1,PT semuanya ditolak,intik dari putusan hari ini gugatan kita dikabulkan sebagian.
Point terkait gugatan inmateriil tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan tidak didukung dengan bukti bukti.
Selama persidangan para tergugat tidak mempunyai bukti bukti yang sah ,yang disampaikan dipersidangan hanyalah bukti bukti foto copy sehingga hakim menyatakan bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap” ucap Hartono yang mengikuti proses persidangan.
Terpisah usai sidang konfirmasi kepada Impi Yusnandar Sos,SH,HM selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris R Soetopo pasca putusan sidang mengatakan”
Dalam persidangan tanggal 15/2/2021 majelis hakim telah memutuskan atau mengabulkan sebagian dari gugatan perkara nomor 137/Pdt.G/2019.
R Soetopo telah diakui kepimilikannya dengan hakim telah membatalkan proses jual beli yang telah ada yakni dari pihak Griya Mapan Sentosa (GMS ),sidang telah dimenangkan ahli waris R Soetopo yaitu Nang Mustakim SH sebagai penggugat.
Lanjut Impi,negara Indonesia ini negara hukum hari ini kita dalam situasi dimana hukum sebagai panglima dalam memutus perkara.
Kita lihat lihat saja upaya hukum dari pihak lawan ,karena ini putusan ditingkat pengadilan negeri Surabaya harapan kita perkara ini ditaruh dimana saja dibawa kemana saja bisa dimenangkan oleh keluarga R Soetopo.
Memang sejak awal sudah disampaikan adanya bukti otentik yang telah ada baik di buku krawangan desa,latter C keterangan saksi saksi dipersidangan ,dan dijelaskan secara gamblang ketika dilakukan pemeriksaan setempat di depan masyarakat bahwa tanah tersebut milik R Soetopo.
Bahwa tim kuasa hukum yakin mendapat perlindungan dari negara yang seadil adilnya,dan dalam perkara ini tim kuasa yakin bisa memenangkan perkara dan mengembalikan hak hak tanah milik ahli R Soetopo.
Lanjut Impi untuk diketahui bahwa Kemenhan R Soetopo ada dua yang pertama adalah putusan sela yang dimenangkan keluarga R Soetopo bahwa pengadilan secara kompetensi absolut menerima gugatan R Soetopo sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara.
Yang kedua kemenangan sebagian dalam gugatan keluarga R Soetopo dalam perkara obyek tanah tambak Wedi,dengan membatalkan seluruh proses jual beli yang pernah terjadi.
Dan perbuatan cacat hukum seluruh dokument yang pernah ada dianggap tidak sah dan tidak berlaku dan sebelum mengakhiri Impi berharap agar hukum tidak tajam kebawah namun tumpul keatas ” pungkasnya ( red ).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.