Asteria Oknum Bank Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

 

Sorot surabaya – Sidang pembacaan putusan atau vonis atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Asteria Ismi Sawitri (terdakwa) karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/8/2021). Adapun, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Maper pandiangan terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ,dan oleh karena itu menjatuhkan pidana 2 bulan dengan ketentuan tidak menjalani pidana dengan masa percobaan 6 bulan,dan masa penahanan terdakwa dikurangkan selama terdakwa ditahan.

Sebelum dibacakan putusan Majelis Hakim, dibacakan pertimbangan berupa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis dan untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang sidang sebelumnya JPU menghadirkan para saksi saksi diantaranya korban weny, Rila , Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni,Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya mengeluarkan hasil pemeriksaan atau surat Visum yang ditandatangani dokter diterangkan, adanya
luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

BACA JUGA :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Mengajak Nonbar Final Piala Presiden Tahun 2019

Atas pertimbangan diatas dan keterangan terdakwa Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dalam pasal Pasal 351 KUHP. Maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan sebagaimana dalam sidang sebelumnya.

Hal lain, terdakwa memiliki 2 anak yang masih kecil untuk di asuh oleh terdakwa ,dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suaminya demorsi dari pekerjaannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa masih ngeyel dan menyangkal dan memberikan tanggapan ,bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang di laporkan korban serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim atau pikir pikir,Darwis sebagai JPU juga menyatakan pikir pikir.

Usai sidang konfirmasi kepada Elok SH Kuasa Hukum terdakwa saat ditemui beberapa awak media menyampaikan, “berjalan sambil meninggalkan pengadilan sambil berucap” wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aza ” pungkasnya.

BACA JUGA :  Aspidsus Kejati Beri Waktu Satu Bulan Terpidana Wisnu Wardana Sebelum Ditetapkan Status DPO

Sementara, Weny (korban)penganiayaan saat ditemui beberapa awak media atas putusan 2 bulan penjara dan 6 bulan percobaan Weny mengatakan, kurang puas ” Sesungguhnya saya kurang puas karena tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang lakukan terhadap saya, Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja “, ucapnya.

Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa dimanan-mana.
” Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal dimuka umum tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga ,para tetangganya, hingga saya di PHK atau dikeluarkan dari pekerjaaan saya,sedangkan suaminya terdakwa hanya di demosi ( diturunkan jabatannya ) saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo 36 Surabaya sedangkan terdakwa di BCA cabang Galaxi”, bebernya.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya,sesungguhnya saya tidak menerima permintaan maaf terdakwa terhadap saya

Lanjut Weny ,Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding ia akan lakukan banding,yang jelas Weny sebagai korban penganiayaan tidak puas dengan putusan ringan tadi.

BACA JUGA :  Diduga PT Hexamitra Charcoalindo Asal Main Pecat Pekerja Yang Tidak Bersalah

Sampai berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi dari manajement Bank BCA terkait putusan vonis bersalah Asteria dimana dia bekerja ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password