Miris Oknum Satpol PP Di Surabaya Ini Diduga Hendak Menjul Dua Truck Barang Bukti Sitaan Hasil Penertiban
Sorot surabaya – Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dugaan korupsi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” ujarnya, Rabu (8/6).
Ia menambahkan, soal kasus yang diperkarakan, merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Barang-barang tersebut diakuinya hasil dari tindak operasi Satpol PP.
Disinggung soal apakah barang sitaan tersebut sudah masuk sebagai kategori aset negara, ia menegaskan jika hal masih bagian dari penyelidikan.
“Kita akan selidiki lebih dalam (status barang sitaan), karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban,” tandasnya.
Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan? Danang menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu tidak hanya menyangkut soal kerugian negaranya saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya ( red ).
———————————————
CATATAN REDAKSI
————————————-
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.