Ketua PN Surabaya Memenuhi Undangan KY Dugaan Palsukan Penetapan Eksekusi

MARTIN GINTING,SH.Mhum HUMAS PN SURABAYA

 

Sorot Surabaya – Kamis (12/3) ketua pengadilan negeri Surabaya Nursyam SH,Mhum,ketua panitera Djamaluddin,dan juru sita pengadilan Djoko Subagyo memenuhi undangan komisi yudisial ( KY ) bertempat dipengadilan tinggi surabaya.

Kehadiran ketiga pejabat pengadilan negeri Surabaya tersebut, guna memberikan keterangan terkait adanya pengaduan masyarakat dengan telah dilaksanakannya eksekusi pengosongan rumah di kawasan perumahan Citraland bukit telaga golf blok TA 6 Kav no 27 Surabaya yang dianggapnya cacad hukum oleh pihak tereksekusi.

Kepada wartawan media ini (12/3) Nursyam mengatakan ,selaku pejabat publik kita harus punya rasa legowo saya pikir ini hanya sebuah kewajaran yang harus disikapi secara positif.

Dan kehadiran Nursyam atas undangan KY mengatakan dia menghormati semua pengaduan yang dilayangkan masyarakat,dugaan adanya putusan yang dipalsukan oleh pengadilan negeri Surabaya.

Lanjut Nursyam,mengatakan pelaksanaan eksekusi sudah sesuai putusan PN,dikuatkan PT dan Kasasi dan putusannya sudah inkracht.

Terpisah konfirmasi ke Martin Ginting SH,Mhum humas PN Surabaya (12/3) terkait adanya pemeriksaan Ka PN oleh KY, humas membenarkan memang benar KPN bapak Nursyam SH,MHum dimintai keterangan oleh KY terkait adanya laporan dari termohon eksekusi di Citraland,konfirmasi tersebut tujuannya agar KY sebagai lembaga untuk mengawasi kredibilitas peradilan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

BACA JUGA :  Norma Sari Simangunsong SH : Akan Melaporkan Penyidik Polda Ke Propam,Kompolnas Dan Mabes Polri

Lanjut Humas,KY tidak hanya mendengarkan laporan sepihak,dan eksekusi yang telah dilakukan telah berkekuatan hukum tetap,dan itu adalah wewenang KPN selaku eksekutor dalam perkara perdata tersebut.

Masih menurut Humas,Pengadilan telah melakukan tahapan anmaaning,serta telah berulang kali mengingatkan termohon agar segera melaksanakan putusan secara sukarela tetapi tidak diindahkan.

Dan eksekusi adalah Ahir dari penyelesaian suatu perkara perdata ,upaya hukum telah ditempuh termohon hingga kasasi dan dinyatakan termohon kalah,tidak ada lagi alasan bagi KPN untuk tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.

 

namun sebaliknya jika tidak dilaksanakan maka pemohon juga akan melaporkan KPN,kalo masalah laporan memang aparat pengadilan sangat rentan dengan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah berperkara,asal landasan hukumnya sudah kuat maka KPN punya wewenang untuk melaksanakannya ” pungkas humas PN Surabaya.(red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register