Otak Pembobol Rekening Bank Resahkan Masyarakat Lecehkan Wartawan Julurkan Lidah Saat Di Foto
Sorot surabaya – Diperkirakan 18 terdakwa teroganosir diduga pelaku pembobol rekening bank senilai Ro 2 1/2 milliar rupiah yang dilakukan sejak medio 2017 jalani sidang lanjutan di pengadilan negeri surabaya.
Diantara 18 terdakwa pelaku pembobolan rekening tersebut, 2 diantaranya sebagai otaknya, diadili secara terpisah diruang kartika. Yakni Hendra Kurniawan dan Prasetio.
Diduga otak pembobol rekening bank Hendra Kurniawan telah mengendalikan puluhan remaja untuk bekerja terhadap dirinya sejak 2017 silam . Kini, Hendra Kurniawan harus mempertanggung jawabkann duduk dikursi pesakitan guna jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Beberapa saksi yang dihadirkan JPU Novanto dari Kejaksaan tinggi jawa timur guna dimintai keterangan dimuka persidangan ( 10/3 ) yakni, Dicky Arta Anugrah, Oe Tjo Jing ( ayah Hendra Kurniawan) dan Novi (tunangan Hendra Kurniawan).
Keterangan saksi diawali oleh, Dicky Arta Anugrah dari Polda Jatim, yang melakukan penangkapan 18 remaja saat melakukan kegiatan sesuai bidangnya masing-masing di lantai III, di rumah yang beralamatkan jalan Balongsari Tama C-1, RT.001, RW 005 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, kota Surabaya.
Masih menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan 18 remaja tersebut. Dalam tindak lanjut laporan dari masyarakat maka Jajaran Polda Jatim, melakukan pengerebekan dan diklarifikasi 18 remaja telah melakukan ilegal akses yang menggunakan data orang lain.
Lebih lanjut, sesuai peran masing-masing, penjualan advertising atau iklan dijual dengan membuat akun developer di google dengan domain guna dijual selain itu, tim Spam bertugas kirim data palsu serta tim advertising membuat akun developer dengan menggunakan pembayaran data kartu kredit milik orang lain.
Berikut saksi , Oe Tjo Jing ( Ayin ) orang tua terdakwa Hendra Kurniawan selaku, otak pembobolan rekening yang mengkoordinir belasan remaja untuk bekerja terhadapnya, dalam keterangannya Ayin dipersidangan bahwa membenarkan bahwa mobil mewah Pajero memang atas terdakwa ,sedang mobil Fortuner atas nama anaknya ( Hendra Kurniawan).
Sedangkan, Novi yang tak lain adalah tunangan Hendra Kurniawan (terdakwa) menyampaikan keterangannya, bahwa rekening miliknya dipinjam terdakwa dan pernah ditransfer terdakwa uang sebesar 100 juta .
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU Novanti dari kejati jatim menjeratnya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman badan paling lama 8 tahun ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.