Joice Yulita Terbukti Bersalah Melanggar Pasal Tentang KDRT Minta Dibebaskan

Terdakwa joice yulita diruang garuda 2 pengadilan

 

Sorot surabaya – Terdakwa Joice Yulita Widjaja Warga Galaxi Bumi Permai Blok J Surabaya diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran menlakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Suaminya Lie Indra Muliawan dengan agenda pembacaan pledoi Senin (15/3/2021).

Pembacaan pledoi yang dibacakan melalui Penasehat hukum terdakwa yang pada intinya,Bahwa terdakwa belum pernah dihukum,Tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil sehingga perlu dirawat.

“Dan pada 18 Januari 2020 Terdakwa sudah dan korban sudah melakukan perdamaian dan pelapor juga sudah mencabut laporan di Kepolisian,”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah pada kekerasan dalam rumah tangga dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa serta untuk biaya perkara ditangung negara.

Mendengar Pledio Terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu Minggu untuk menagapai Pledio tersebut.

Terpisah Lie Indra Muliawan disinggung apakah ada masalah dalam keluarganya dan apakah ini ada upaya gugutan Perceraian.
Kalau masalah Penceraian tanya ke Istri saya,”Singkatnya kepada wartawan media ini.

Diketahui, terdakwa Joice Yulita Widjaja, dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai.

Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek.

“Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik.

Atasan perbuatannya JPU Achmad Marsuki menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 bulan karena terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register