Dugaan Adanya Konspirasi JPU Dan Pelapor Di Ruang Jaksa PN

Sorot surabaya – Dugaan adanya win win solution atau konspirasi antara jaksa penuntut umum ( JPU) Deddy Arisandi dari kejari surabaya dengan pelapor Tuhfatul Mursala dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diakukan notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

Oleh JPU terdakwa Dadang dengan surat dakwaan nomor : 57/Pid.B/2025 /PN sby disangka melanggar pasal 264 ayat ( 1 ) KUHP tentang pemalsuan surat .

Agenda sidang hari ini selasa 25 februari 2025 jpu hadirkan dua saksi namun hanya satu saksi Dwi Hariyanto,SH dari perumnas yang hadir dipersidangan yang dimintai keterangannya .

Namun disisi lain ada hal yang menarik dan patut dipertanyakan dalam perkara ini, sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari kejari surabaya menggiring atau mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri surabaya

Entah apa yang dibicarakan dan entah apa yang dimohonkan pelapor kepada jaksa penuntut umum dengan cara sembunyi sembunyi ke ruang jaksa ,yang jelas masuknya saksi pelapor keruang jaksa tertangkap kamera oleh beberapa media .

BACA JUGA :  Naik Status Penyidikan Dugaan Korupsi di RPH Surabaya Belum Ditetapkan Tersangkanya

Kalau kita mengacu pada S.O.P kejaksaan tidak ada kesesuaian dengan kejadian dengan masuknya saksi pelapor keruang jaksa tadi diantara :

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa larangan dalam penanganan perkara yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip profesionalisme dan integritas. Berikut adalah beberapa larangan utama bagi JPU dalam menangani perkara:

Tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.

Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan penuntutan, seperti mengubah dakwaan tanpa dasar hukum.

 

Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara.

Dilarang bernegosiasi secara ilegal dengan tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum untuk mengubah tuntutan atau menunda proses hukum.

Dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta fasilitas atau keuntungan dari pihak yang berperkara.

Usai sidang konfirmasi ke jaksa Deddy Arisandi terkait dirinya mengajak dua saksi pelapor yang diajak masuk keruang jaksa ada apa ” tanya wartawan,kiranya jaksa Deddy menjawab singgkat ” tidak ada apa apa ” pungkas Deddy.

BACA JUGA :  Camat Sokobanah Resmikan Ruang Persalinan Di Puskesmas Tamberu Barat Sampang Madura  

Terpisah konfirmasi ke Putu Arya kasi intel surabaya ,sore pak kasie intel saya, wartawan pengadilan guna kelengkapan pemberitaan mohon statementnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat yg dilakukan notaris a/n Dadang .

Adanya dua orang pelapor sebelum sidang dimulai digiring masuk oleh jaksa Deddy arisandi keruang jaksa di pengadilan negeri surabaya.

entah apa tujuan pelapor msuk keruang jaksa atas informasinya disampaikan trimakasih .

Kiranya kasi intel tidak merespon dan no koment ,hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan atau statement dari kasi intel kejari Surabaya ( red )
————————————————————–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).

BACA JUGA :  Hukuman Tambahan Dikebiri Kimia Bagi Terdakwa Pencabulan

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password