Terpidana Edarkan Sabu Dari Lapas Dalam Perkara Lain JPU Suparlan Sebutkan DPO

” ADA YANG UNIK TERDAKWA YATIEK EDARKAN SABU 1 KG ATAS PERINTAH TERPIDANA SYAIFUL ANAM DARI LAPAS ,ANEHNYA DALAM SURAT DAKWAAN JPU SUPARLAN SEBUTKAN DPO “

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum Selasa (9/2) diruang sidang Garuda 2 pengadilan negeri Surabaya,Suparlan JPU dari Kejari Surabaya menyidangkan terdakwa Yatiek binti matasan ( 33 ) warga jalan rusun Sumbo Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya no Reg.Perkara:PDM-809/Enz.2/01/2021 oleh JPU terdakwa Yatiek diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Kusnan Efendi saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Dalam kesaksiannya dipersidangan bahwa benar saksi Kusnan beserta tim yang menangkap Yatiek dikawasan Kuwukan Manukan Surabaya pada tanggal 5 September 2020 ,lanjut saksi terdakwa Yatiek menerima paket 1 ( satu) kg narkoba dari orang yang tidak dikenal dikawasan Margo mulyo surabaya.
Atas perintah Syaiful Anam terpidana narkoba dilapas Madiun dalam perkara lain dalam surat dakwaan JPU Suparlan terpidana Syaiful Anam dituliskan ( DPO) .
Menurut saksi terpidana Syaiful Anam melalui HPnya memerintahkan Yatiek yang masih kerabatnya itu agar narkoba seberat 1 ( satu ) dipisah pisah menjadi 10 bungkus yang sudah ada pemesannya” jelas saksi.
Untuk diketahui dari hasil setiap penjualan sabu tersebut Yatiek menerima upah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu yang ditransfer langsung ketabungan Yatie oleh Syaiful Anam untuk biaya hidup sehari hari .
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti dirumah terdakwa kawasan Manukan Tama blok G 8 klip sabu yang berbeda beda isinya,satu timbangan elektrik,1 tabungan buku BCA,1 tabungan buku BRI,1 HP VIVO warna putih,1 kardus Magic com.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.