Terdakwa Garilbaldi Diduga Kelabuin Korbannya Dengan Modus Bisnis Trading Bitcoin

Sorot surabaya – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Garilbaldi bin Gito Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2/2020). Dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa yakni R. Arif Mulyohadi SH.
Dalam nota eksepsinya Arif menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu murni perkara perdata. Menurut Arif, proses trading Bitcoin antara terdakwa Danny Garibaldi dengan Aqva Angelita didasarkan adanya surat perjanjian kerjasama secara sadar, dan tidak didasarkan paksaan dari siapapun.
Karena menurut Arif, Jaksa penuntut umum hanya menggunakan imajinasinya dalam merekontruksi keadaan yang sesungguhnya, sehingga tidak sesuai dengan fakta/peristiwa sebenarnya. Bahkan bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim dalam putusan selanya menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi kami. Sebaliknya menolak surat dakwaan jaksa atau menyatakan surat dakwaan JPU tersebut kabur, membebaskan atau melepaskan terdakwa Danny Garibaldi dari segala tuntutan,” tandas Arif Mulyohadi.SH
Untuk diketahui dalam pembacaan dakwaannya sebelumnya JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo menjerat terdakwa Danny Garibaldi melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.
Pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi.
Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan. Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, serta dapat diambil sewaktu-waktu,” ujar Jaksa Damang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Aqva Angelita kemudian bertemu dengan terdakwa Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5. Lebih jauh, Jaksa Damang menerangkan, tahap pertama Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.
Lalu pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny Garibaldi mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui acount LUNO.
Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa Danny Garibaldi, kali ini disuruh terdakwa Danny Garibaldi ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.0000.0000.
Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa Denny Garibaldi malah dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung, yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.
Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan bitcoin. Namun setelah di cek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin, sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri,” pungkas Damang.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.