Diduga Mencatut Nama Bupatil Sampang,Carateker Desa Bira Tengah Terancam Masuk Penjara

Sorot Sampang – Martuli Kepala Desa Bira Tengah (kades),Kecamatan Sokobanah,telah melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004 silam.
Martuli melaporkan Mustofa atas dugaan dirinya memberikan keterangan palsu dan atau penyerobotan yang dilakukan pada saat dia menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah.
Modus operandi yang dilakukan Mustofa waktu itu, diduga mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang yang pada saat itu dijabat oleh Fadilah Budiono untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.
Martuli beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum dan tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tersebut tidak sah.
Untuk diketahui Mustofa pada saat itu ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan
kepala desa di Bira Tengah,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan laporan di SPKT Polres Sampang, Jumat (11/10/2019)
sore.
Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa tersebut, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa ( PAD) .
Namun ada masyarakat yang mengklaim yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah ditukar guling oleh Mustofa kemudian kades Martuli melalui kuasa hukumnya melaporkan Martuli kepihak yang berwajib karena diduga melakukan memberikan keterangan palsu atau
penyerobotan tanah.
Terpisah konfirmasi kepada kades martuli, Saya sekarang dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa,” kata Martuli.
Kuasa Hukum Martuli, Dr Ahmad Rifai SH MHum mengatakan, apa
yang telah diperbuat Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya
sesuai dengan kebenaran,” jelasnya.
Ahmad Rifai menambahkan, jika terbukti melakukan keterangan
palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subyantana saat, mencoba dihubungi penyerobotan belum ada jawaban terkait laporan tersebut. (hori)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.