Kasir Panti Pijat (SPA) Gandaria Surabaya Di Vonis Hakim 4 Tahun 3 Bulan Penjara Terbukti Memperdagangkan Orang (TPPO)
Sorot Surabaya – Dalam sidang putusan di ruang sidang sari 3 hari senen (18/12/23) Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam amar putusannya mengadili :
1 Menyatakan Terdakwa Baday Antariksa Indratra Bin Tansen Indra Aspari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut dan juga Majelis hakim berpendapat Baday Antariksa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.0000,- (serratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP XIAOMI Redmi Note 8 Pro Warna Hitam dengan nomor 081234612223 yang berisi M-Banking BCA dengan norek: 8290928134 an. BADAY ANTARIKSA;
Dirampas untuk dimusnahkan
6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Atas putusan hakim 4 tahun penjara yang sama (konform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati SH dari Kejari tanjung perak yakni 4 tahun terdakwa Baday antariksa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui awalnya saksi Indrawanto Bin Jaman menghubungi Terdakwa mengabarkan apabila ada yang memesan 2 (dua) orang wanita untuk di booking (di pesan). Kemudian Terdakwa Baday menyiapkan saksi Yanti alias Vero serta saksi Novita Dwi Jaysnti Hariputri alias Cindy diduga pekerja masage di gandaria untuk pergi menuju ke hotel 88 Jl. Kedungsari Surabaya untuk menemani pemesan yakni saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu .
Lalu uang yang di terima dari Indrawanto dari pemesan booking dua wanita tadi, oleh terdakwa akan diberikan kepada saksi NOVITA DWI JAYANTI HARIPUTRI alias CINDY sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ribu rupiah) dan saksi YANTI alias VERO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas jasa menemani saksi AGUS BAHRUL YAZID alias BAYU.
Singkatnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang tugas bekerja di panti pijat Gandaria Jl. Kedungdoro No. 46 Surabaya milik WW ini, datanglah saksi ANDREW PUTRA RAMA, S.H.,M.H dan saksi LANDY FEBRIANSYAH, S.H selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut terdakwa diamankan dan di bawa ke polres KP 3 Pelabuhan tanjung perak Surabaya .
——————————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.