Kuasa Hukum : JPU Damang Tuntut 10 Terlalu Tinggi Kasus Pelecehan Terkesan Dipaksakan
Sorot surabaya – Dwi Purwadi SH yang memimpin sidang kasus pelecehan seksual anak dibawah umur(4-tahun),atas nama Terdakwa Nurhadi Bin Moh Soleh. Kembali memasuki babak baru yakni pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa Eko Juniarso SH di PN-Surabaya,selasa (20/03).
Pria asal Medoan Ayu Rungkut Surabaya yang terlilit kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak TK ini akhirnya dia dan kuasa hukumnya, Eko Juniarso menyoal tuntutan jaksa,BB dan keterangan saksi verbalisan lewat pembelaannya.
Menurut Eko,kasus kliennya(Nurhadi) terindikasi banyak kejanggalan.
Pasalnya kata Eko, Antara Nurhadi dan korban (SG) serta ibunya sudah sejak awal saling mengenal. Bahkan pelaku pernah tidur dirumah SG.
Selain itu kata Eko, kehadiran kliennya pada minggu 14 oktober 2018 dirumah SG di Jln Putat Jaya Sekolahan-2 Surabaya karena atas suruan ibu korban (Santy Evawati Agustin).
“Kehadiran klien saya kerumah
SG, itu atas suruan ibunya. Mengingat korban yang ditinggal
pergi keluar rumah sendiri oleh orang tuanya. Jadi minggu itu, klien saya diminta kerumah untuk nemanin SG,”terang Eko kepada wartawan media uni usai sidang.
Masih dari Eko Juniarso Kuasa Hukum Terdakwa dari Gedung PN-Surabaya.
Tambah Eko,saat berada dirumah SG, Nurhadi tetap bermain seperti biasa dengan korban seperti anak-anak lain pada umumnya. Seperti canda,tawa dan lain sebagainya.
Eko juga menyoal tentang barang bukti dan keterangan saksi verbalisan di persidangan. Kata Eko,dari hasil visum Rumah Sakit Dokter Soetomo. Hanya terdapat lecet dan memar
saja dibagaian dubur SG,tidak ada sperma seperti yang dituduhkan pada kliennya.
Sedangkan terkait keterangan
saksi verbalisan. Yang membantah,
tidak melakukan intimidasi dan/atau tekenan pada kliennya selama penyelidikan. Kata Eko, itu sah-sah saja selagi masih dalam koridor hukum. Tapi yang jelas, Dia bilang, ada intimidasi dari anggota selama penyeledikan.
“Mukanya saja tidak menunjukan seperti orang jahat. Lalu bagaimana bisa, dibilang ada ancaman dan kekerasan seksual pada korban. Minggu itu, dia langsung pulang kerumah Medoan Ayu. Senin dia ditangkap oleh Anggota PPA Polrestabes Surabaya. Aneh,tanpa diperiksa oleh penyidik tiba-tiba dia disodorkan kertas suruh tanda tangan oleh anggota disitu kemudian selasa16 Oktober 2018 dia langsung ditahan,”katanya Eko digedung PN-Surabaya selasa (20/03).
Atas perbuatan memalukan ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Damang SH dari Kejari Surabaya mendakwakan terdakwa Nurhadi Bin Moh Soleh dengan Pasal 76E junto 82 ayat(1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No.2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan terdakwa telah dituntut oleh jaksa Damang pada selasa(13/03), minggu lalu 10 tahun penjara.
Perlu diketahui. Kasus ini bermula yang mana pada minggu 14 Oktober 2018 Pelaku diminta oleh Ibu korban (Santy Evawati Agustin)
Kerumahnya di Jln Putat Jaya Sekolahan-2 Surabaya untuk menemani anaknya SG, yang ditinggal pergi sendiri keluar rumah.
Lalu atas permintaan Santy tersebut Nurhadi mau mendatangi rumah Santy. Selama bersama korban, Nurhadi mengajak SG canda dan tawa.
Usai menjaga SG, hari itupun minggu 14 Oktober Nurhadi kembali kerumahnya di Jln Medoan Ayu Rungkut Surabaya. Sialnya, senin 15 oktober 2018 kata Eko, Anggota dari Polrestabes Surabaya datang dan menangkapnya. red/rb
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.