Terdakwa DR F.M Valentina Diduga Terbukti Palsukan Surat Dintutut 2 Tahun Penjara

Sorot malang – Terdakwa DR FM Valentina Diduga Palsukan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Lardi SH,Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis maksimal Dengan Tututan JPU.
FM Valentina yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan itu terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su’udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta di BTPN Malang rekening milik mendiang suaminya Hardi.
“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.
Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.
Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.
Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini Agenda sidang pekan depan masih pledoi atau pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukumnya .
Lardi Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum sudah lelah . “Mudah-mudahan Menjelis Hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).
Lanjut Lardi ,dia berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ucapnya.
Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.
Terpisah yang masih ada korelasinya dengan permasalahan Valentina, anak Valentina Gina Gratiana akan menjalani sidang perdana di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” pungkas Lardi ( red ) .

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.