Drama Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana

Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan berlangsung dramatis. Berikut detik-detik proses dari pengintaian hingga penangkapan oleh tim dari Kejaksaan yang diceritakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (9/1).

Tiga minggu sebelum penangkapan, tim intelejen Kejaksaan sudah melacak keberadaan Wisnu di luar Kota Surabaya.

Pada Rabu dini hari, tim dari kejaksaan mendeteksi keberadaan Wisnu berada di dalam kereta api, perjalanan menuju Surabaya.

Sekitar pukul 05.50 Wib, Wisnu terdeteksi turun dari Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya. Petugas yang sudah memastikan bahwa Wisnu memang di Surabaya, mulai melakukan penguntitan.

“Pada saat itu Wisnu tidak sendiri. Ia bersama dengan anaknya,” ujar Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Ia menyatakan, petugas yang membuntuti Wisnu, melihat terpidana 6 tahun penjara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Jembatan Suramadu.

Tepat pukul 06.30 Wib, petugas yang tak ingin kehilangan jejak, memutuskan untuk menangkapnya, saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Penangkapan tidak berjalan mulus. Mobil dengan nopol M 1732 HG yang ditumpangi Wisnu berupaya melarikan diri. Petugas kejaksaan yang menggunakan motor pun berupaya menghadang dengan melintangkannya di depan mobil Wisnu.

BACA JUGA :  Kajati JATIM Yang Baru Lantik 16 Kepala Kepala Kejaksaan Negeri

Namun, hal ini tidak menghalangi upaya Wisnu. Mobil yang dikendarai ditabrakkan ke motor petugas. Beruntung, petugas yang mengendarai motor cepat menghindar. Namun, motornya terpaksa hancur lantaran dilindas mobil.

“Sempat ada perlawanan saat eksekusi. Tapi itu tidak masalah,” tambahnya.

Usai penangkapan, Wisnu langsung digiring ke kantor Kejari Surabaya untuk proses administrasi. Setelah proses itu, ia langsung digelandang ke Lapas Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 6,6 Milyar Kepala Sekolah Di Bondowoso Dilaporkan Ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.

BACA JUGA :  Lapas Sidoarjo Terapkan Sistem Presensi Pegawai Online

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar. ( er/red)

DRAMA PENANGKAPAN WW

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password