Diduga PT Hexamitra Charcoalindo Asal Main Pecat Pekerja Yang Tidak Bersalah
Sorot Gresik – Bentuk solidaritas sesama buruh diperkirakan 300 pekerja buruh PT Hexamitra Charcoalinda dan para perwakilan buruh sekabupaten Gresik pada hari ini Kamis ( 2/5 ) melakukan mogok kerja didepan pabrik areng impor diperkiran hingga tiga kedepannya.
Aksi damai kali ini bertemakan berikan hak hak buruh sesuai ketentuan dengan undang undang tenaga kerja yakni jaminan keselamatan kerja,hak kesejahteraan tunjangan hari tua.
Diduga adanya kesewenang wenangan manajemen PT Hexamitra Charcoalindo tidak memberikan santunan dan asal main pecat pekerja,maka buruh PT Hexamitra Charcoalindo dan rekan rekan simpatisan buruh kabupaten Gresik melakukan mogok kerja hingga Tiga hari kedepan.
Satu unit truk lengkap dengan sound system diparkir tepat diakses pintu keluar masuk pabrik ,tak ayal aktifitas pabrik disamping tidak bisa beroperasi secara maksimal dan sangat terganggu.
Ketika dikonfirmasi kepada Efendi selaku DPC bidang advokasi didepan pabrik yang mengatakan bahwa kegiatan mogok kerja ini meminta atau memohon kepada pihak manajemen agar :
1.Mempekerjakan kembali pak Sardi yang menurut putusan hakim industrial Gresik tidak bersalah ,yang sebelumnya pak Sardi diduga melanggar menabrak tembok ketika mengoperasikan mesin Lider.
2.Memohon kepada pihak perusahaan agar sekitar 400 pekerja buruh agar diikutkan dalam program kerja BPJS ketenagakerjaan,ironis pabrik sudah puluhan tahun beroperasi diduga tidak satupun karyawan yang diikutkan progran dam BPJS, dari sejumlah karyawan tersebut yang sudah diikutkan baru 30 orang pada periode Maret April 2018.
3.Mempekerjakan kembali pekerja atas nama Rudi Setiawan dan Siti yang diduga oleh manajemen melakukan perbuatan asusila didalam perusahaan,dan sudah dilakukan proses pemeriksaan dikepolisian namun tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
4. Agar perusahaan memberikan santunan kepada pihak keluarga almarhum kepada dua karyawan yang telah meninggal dunia dua tahun silam atas nama almarhum Ali dan Ikwan yang sudah mengabdi 20 tahun lebih diperumahan tersebut.
Terpisah sorottransx konfirmasih ke HRD PT Hexamitra Charcoalindo guna mengcorscek kebenarnya, kiranya pihak manajemen alergi dengan wartawan dan tidak memoerbolehkan wartawan untuk konfirmasi, info melalui security atas nama Sholikhudin dan Maskud yang bertugas jafa waktu itu.
Apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh manajemen maka tim advokasi akan berkordinasi dengan pihak yang terkait dan akan menempuh jalur hukum kembali ” ujar Efendi kepada Sorottransx di kawasan pabrik krikilan Gresik ( 2/5 ) Red
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.