Lantaran Diduga Sebar Data Rahasia Milik Perusahaan PT Kokek Dua Terdakwa Dimeja hijaukan

DUA TERDAKWA DIRUANG SIDANG

Sorot surabaya – Lantaran mengirimkan data rahasia milik PT Kokek, dua terdakwa FIRMANJAYA BIN YUDOYONO dan M. AINUN NAJIB BIN ABD HADI kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (29/11).

Pasalnya, data data data rahasia milik PT Kokek bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konsultan manajemen diduga telah digunakan kedua terdakwa untuk mendapatkan keuntungan serta mendapatkan proyek pekerjaan.

TIGA SAKSI KARYAMAN BERKAS TERPISAH

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Darwis, terdakwa Firmanjaya, sejak Agustus 2003 sampai Januari 2016 bekerja di PT Kokek milik Tan Johny Yulfan. Sedangkan terdakwa M. AINUN NAJIB bekerja sejak tahun 2011 sampai dengan Maret 2017 di PT.KOKEK sebagai karyawan konsultan.

Setelah terdakwa FIRMANJAYA keluar dari PT. KOKEK, Ia lantas mengajak terdakwa M. AINUN NAJIB untuk bekerja sama mendapatkan proyek pekerjaan dengan menggunakan nama perusahaan PT. MITRA TATA KERJA.

Setelah keduanya sepakat, kedua terdakwa lantas menghubungi saksi NURIL HIDAYATI Binti MOH ADIB, saksi RIZA BASIER Bin IRAWAN dan saksi ZAINAB TIANOTAK Binti MUFASIR TIANOTAK, yang saat itu masih sebagai karyawan PT. KOKEK, untuk mengirimkan data-data rahasia perusahaan milik PT. KOKEK. Ketiga saksi tersebut juga sebagai terdakwa dengan berkas berbeda.

BACA JUGA :  Dampak Buruk Media Sosial pada Kesehatan Mental Remaja dan Cara Mengatasinya

Pada Kamis (29/11) ketiga saksi yang juga sebagai terdakwa telah memberikan keteranganya dihadapan majlis hakim yang dipimpin ketua majlis Isjuaedi SH MH. Keterangan tersebut terkait pengiriman data rahasia milik PT Koke atas permintaan terdakwa Firmanjaya dan Ainun Najib.

Ketua Majlis Isjuaedi SH MH memberikan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait pengiriman data rahasia perusahaan PT Koke atas permintaan kedua terdakwa. Pengiriman data diakui oleh ketiga saksi sebelum kedua terdakwa keluar dari perusahaan PT Koke.

“Saya memang mengirimkan data data itu. Saya ada kerjamasa kepada mereka berdua (terdakwa), saya diperintahkan sebagai tenaga kerja saja. Kan saya sebagai admin” ujar saksi Zainab Tianotak yang juga sebagai terdakwa

Dari keterangan ketiga saksi, kedua terdakwa yakni, Firmanjaya dan Ainun Najib membenarkan keterangan ketiga saksi tersebut

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. KOKEK mengalami kerugian diantaranya pendapatan berkurang karena kliennya diambil alih oleh PT. MITRA TATA KERJA dan kehilangan karyawan yang telah dilatih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP ( red)

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar, Direktur Dan Komisaris PT SEP Ditahan Kejari Tanjung Perak

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password