Dituding Pengrusakan, Kuasa Hukum Terdakwa Persoal Penyelidikan,Penahanan, Hingga Dakwaan JPU
Sorot surabaya – Kuasa hukum sebut. Penyelidikan, penahanan, hingga dakwaan JPU kabur (Obscuur Libel).
Pandi Bin Dian (59),terdakwa yang dituding melakukan pengrusakan pagar Rumah di Jl.Asem Rowo milik salah seorang warga Asem Rowo,yang sekaligus menjadi Pelapor dalam kasus ini.
Kini, mulai tercium aroma tak sedap. Terkait kasus yang mencekik Pria warga Tambak Dalam VII Asem Rowo,Surabaya ini.
Menurut Kuasa Hukum Pandi yakni Ood Chrisworo. Asal muasal kasus tersebut. Yang mana,kliennya bersama salah seorang temannya yang dituding melakukan pengrusakan pagar rumah milik salah seorang warga Asem Rowo.
Kemudian dari pengrusakan tersebut, sipemilik rumah melaporkan keduanya Kepolisi.
Lantaran kliennya yang merasa tidak bersalah,Iapun mendatangi kantor Polisi tanpa ditemanin penasehat hukum,atau teman secawatnya itu. Yang telah memilih melarikan diri lebih awal.
Namun kata Dia, Pandi yang sejak awal kooporatif dan patut terhadap panggilan penyidik, yang bermaksud menceritakan duduk persoalan kepada penyidik.
Malah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan oleh penyidik. Dengan tuduhan “pengrusakan”. Anehnya, setelah pelimpahan berkas perkara atau SPDP,dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya. Dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muhamad Fadil.
Kata Ood, semestinya JPU menginstrusikan atau membertahu terdakwa untuk pendampingan penasehat hukum,malah sengaja ditutupi dari terdakwa.
“Saat sipemilik rumah melapor, Klien saya kooporatif, dan patut atas panggilan itu. Lalu datanglah dia kekantor Polisi. Sedangkan temannya, melarikan diri. Tapi yang sangat disayangkan itu, selama penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Terdakwa tidak diijinkan didampingi kuasa hukum,”Umbar Oo Chrisworo.
Lanjut Ood, sedangkan jelas-jelas dalam KUHPidana dan KUHAP sudah menjamin hak tersangka/ terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat(1) KUHP.
Dan Pasal 114 KUHAP serta dipertegas Pasal 56 KUHAP. Namun kenyataannya, Ood menjelaskan,kliennya tidak mendapatkan hak-haknya.
Apalagi Pasal 170 KUHP,ancamannya
5-tahun diatas. Sehingga Ood membenarkan,terdakwa wajib didampingi penasehat hukumnya.
Usai mengumbar pemeriksaan hingga penahanan atas kliennya kepada wartawan. Ood kemudian menyinggung pengalihan status tahanan, kliennya (Pandi Bin Dian).
Yang saat ini sedang diupayakan Ia dan Tim pengacaranya. Kata dia, pengalihan status tahanan dari Rutan menjadi tahanan Rumah atau Kota,adalah hak setiap tersangka/terdakwa.
Mengingat saat ini kliennya yang sedang Opname dirumah sakit Rutan Madaeng karena usai menjalani operasi Ambein, kembali kambuh lagi disertai diare dan batuk empedu yang akan dilakukan operasi berikutnya.
“Kami berharap pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan Majelis Hakim. Mengingat saat ini terdakwa harus cepat mendapatkan penanganan medis. Kami sudah mengajukan dan melengkapi semua berkas dan syarat yang diminta Majelis Hakim.
Bahkan istri, anak, serta keluarga terdakwa ikut jadi jaminan.Karena harapan mereka,supaya Pandi cepat mendapatkan penanganan medis,”Harap Ood usai sidang digedung Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Kamis(13/02) red.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.