Kakek Bejad Abdul Muis Terbukti Cabuli Dua Siswanya Diganjar Hakim 7 Tahun Penjara
Sorot surabaya – Ketua majelis hakim R Anton memvonis Ulla Abdul Muiz, guru lembaga bimbingan belajar yang mencabuli dua siswanya dengan hukuman 7 tahun penjara, Senin (3/12).
Tidak hanya hukumam badan, bujangan yang tinggal di Jalan Raci II, Pakal, Surabaya Barat juga harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tak mampu membayar digantikan hukuman 4 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 76 E jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar maka digantikan empat bulan kurungan,” ujar Anton dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Abdul Muiz telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dutta Mellia dari kejari perak dengan hukuman 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta.
Atas putusan yang dibacakan singkat itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ennyk Widjadja langsung menerima. Begitu pun dengan JPU Dutta Mella.
Seperti diketahui, terdakwa melakukan aksinya dengan modus bahwa kedua siswanya ini dirasuki makhluk halus.
Untuk menghilangkan makhluk halus itu harus menjalankan ritual telanjang. Begitu dituruti, terdakwa melakukan pencabulan.( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.