Diduga Tidak Nyambung Surat Dakwaan JPU,Keterangan Saksi,Dan Fakta ?

Sorot Surabaya – Dalam sidang terbuka untuk umum secara Video Call dibuka dan terbuka untuk umum digelar di ruang sidang Kartika 2 rabo (23/3) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi penangkap Erwan Andi Ismanto petugas dari unit reskoba Polrestabes Surabaya .

JPU Ratri dari Kejari Tanjung perak Surabaya dengan surat dakwaan nomor Reg.Perk PDM – 39/Tg.Prk/2022 mendakwa dua terdakwa M Yani bin suhar ( 29) dan terdakwa Anang Jainuri als Bombom bin Makki (40) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ralat Kronologis yang dibuat oleh Putu Arya Wibisana kasie Intel Kejari perak yang diberikan kepada media ini (25/3/22)

Kronologis Persidangan Hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 an. Terdakwa M. YANI bin SUHAR DKK (Anang Jainuri) :
-Saksi ERWAN (Penangkap) menjelaskan:
1. Bahwa pada tanggal 4 November 2021 bertempat di kos2an di jl. Osowilangun Sby, saksi bersama Tim kurang lebih 6 orang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. Yani bersama kedua orang lainnya yg salah satunya adalah saksi M. Faisol ( penuntutan dlm berkas terpisah).

Dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 1.650.000, 1 handphone, 1 pack plastik kosong yg diakui adalah milik terdakwa yani, yang akan dijual kembali.

Kemudian ketika ditanyakan tanggapan para terdakwa, terdakwa Yani membenarkan, namun terdakwa Anang keberatan.

Sehingga di tanyakan kembali kepada saksi mengenai keterangannya kemudian saksi mengingat2 kembali ketika melakukan penangkapan dan meralat keterangannya dan menjelaskan bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yani pada tanggal 04 November 2021 bertempat di osowilangun.

Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kemudian pada tgl 05 November 2021 baru melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anang Jainuri dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa Yani mengenai pembelian sabu.
Kemudian atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Anang Jainuri tidak keberatan dan membenarkannya.

2.Mengenai jumlah poket sabu yang dijadikan barang bukti dalam dakwaan dan berkas perkara :
awalnya terdakwa Yani memiliki 24 poket sabu, sudah terjual sebanyak 4 poket sabu, 1 poket sabu terdakwa Yani konsumsi..sisanya 19 poket yg ditemukan ketika penangkapan “demikian kronologis yang dibuat oleh kasie Intel.

Lanjut keterangan saksi Erwan di persidangan yang mengatakan bahwa terdawa mempunyai ijin,” Ijin apa ” tanya hakim,” ijin menjual ” jawab Erwan ,siapa yang mengijinkan ” tanya hakim kembali,” tidak tahu pak hakim ” jawab Erwan.

Lanjut hakim apakah terdakwa memiliki toko obat atau apotik” tanya hakim,tidak pak hakim ” pungkas Erwan .

Kiranya keterangan saksi Erwan dipersidangan tidak konsisten ,ragu bingung dengan pertanyaan hakim.

Usai sidang konfirmasi kepada saksi Erwan terkait penangkapan ketiga terdakwa tersebut datas ,” Erwan membenarkan bahwa dia yang menangkap ketiga terdakwa yang dipimpin iptu suparlan,lanjut Erwan tetapi sekarang saya sudah tidak satu tim lagi dengan iptu Suparlan ” pungkasnya.

ADANYA TAYANGAN VIDEO YANG DIUNGGAH DI YOUTOBE OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TENTANG KRONOLOGIS PENANGKAPAN TIGA (3) TERSANGKA M.YANI BIN SUHAR,M.FAISOL BIN SUHAR DAN ARDI PRASETYO BIN TARMUDI

Dalam tayangan video yang diunggah di youtobe oleh Polrestabes Surabaya bahwa sekitar kamis 4 Nopember 2021 tim Idik 3 reskoba Polrestabes yang dipimpin iptu Suparlan telah melakukan penggrebekan dirumah kost dikawasan tambak Osowilangun timur RT 02 RW 04 kecamatan benowo Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut petugas reskoba mengamankan tiga tersangka dihadapan pak RW setempat diantaranya M.Yani bin suhar,M.Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo bin tarmudi ketiganya ditangkap secara bersama sama dirumah kost di Tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan benowo.

Terkait barang bukti yang diamankan petugas sebagai bukti awal diantaranya 2 poket sabu milik Yani ,satu poket sabu milik Faisol diselipkan disarung yang dia pakai ,4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan didapat dari kolil ( DPO).

Kemudian diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik Yani diketemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita dan diamankan petugas waktu itu ada 24 poket .

Barang bukti lain yang diketemukan petugas didalam rumah tersebut ( TKP ) diantaranya :
– Satu timbangan digital
– Satu korek api gas
– dua alat hisap ( bong)
– bekas bungkus plastik
– sejumlah uang
– buku tabungan dan
– 4 hand phone.

Kemudian ketiga tersangka M.Yani bin Suhar,M Faisol bin Suhar ,dan Ardi prasetyo bin tambudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu kiranya untuk diluruskan mana yang benar dalam surat dakwaan bahwa saksi pada tanggal 4 Nopember 2021 hanya menangkap satu tersangka Yani saja dengan menyita 19 BB sabu, dalam waktu yang bersamaan ketika ikut melakukan penggrebekan dengan Iptu Suparlan Kanit Idik 3 Polrestabes Surabaya pada tanggal 4 Nopember 2021 saksi menangkap 3 tersangka Yani,Faisol,dan Ardi diamankan 24 BB sabu dari para tersangka ( red ).
————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register