Sidang Lanjutan Perdata Permohonan nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby Pemohon PT Petrogas Jatim Utama Termohon 1. PT Tri Mitra Bayany 2. Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda 2 pengadilan negeri surabaya selasa 7 juli 2026 dengan agenda pembuktian bukti surat dan saksi ahli oleh pemohon , ada sekitar 70 alat bukti surat baik itu asli dan copy hingga memakan waktu persidangan lebih dari 30 menit .
Hadir saksi ahli pidana dari universitas brawijaya malang prof DR prija jatmika menegaskan, jika ada pembayaran dana dari BUMD berapapun nilainya kepada pihak yang tidak pernah sama sekali memenuhi kewajiban penyertaan modal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara rananya adalah korupsi.
Lanjut Prof. Priya menjelaskan bahwa ketentuan yang relevan dalam perkara tersebut adalah Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Disebutkan dalam Pasal 603 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga bisa menimbulkan kerugian keuangan negara, sedangkan Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh “pejabat publik “.
Diantaranya BUMN maupun BUMD adalah merupakan pejabat publik yang mengelola keuangan negara .
Terkait adanya kerja sama antara BUMD dan perusahaan swasta, menurut sahli pidana Prof. Priya menegaskan bahwa pihak pihak yang tidak pernah menyetor modal atau tidak memberikan kontribusi yang nyata tidak memiliki hak untuk menikmati keuntungan perusahaan. Prinsipnya adalah no contribution, no corporate right. Tidak ada kontribusi, maka tidak ada hak korporasi ” tegasnya .
Masih menurut ahli korporasi merupakan asosiasi modal sehingga setiap pihak wajib memenuhi kewajiban penyertaan modal sebelum berhak memperoleh keuntungan investasi (return of capital investment). Karena itu, apabila ada pihak yang tidak pernah menyetor modal tetapi tetap menerima pembagian keuntungan dari BUMD, pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Menurutnya, seseorang yang memperoleh keuntungan semata-mata karena pengaruh jabatan tanpa memberikan kontribusi nyata dalam investasi dapat dimasukan dalam dugaan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Selain itu, hasil audit yang menemukan indikasi fraud, pelanggaran good corporate governance (GCG), dan potensi kerugian negara, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, apabila pembayaran tetap dilakukan kepada pihak yang secara hukum tidak berhak menerima keuntungan, maka pihak penerima maupun pejabat yang memerintahkan pembayaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing, sepanjang seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Prof. Priya Jatmika juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, Kejaksaan Tinggi sebelumnya menyatakan belum terdapat kerugian keuangan negara karena pembayaran yang dipersoalkan belum direalisasikan. Namun, apabila pembayaran tersebut benar-benar dilakukan, penilaian mengenai kerugian negara dapat dilakukan melalui audit lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait hubungan antara putusan arbitrase dan hukum pidana, Prof. Priya menegaskan bahwa arbitrase pada dasarnya hanya menyelesaikan sengketa hak-hak keperdataan para pihak. Namun, apabila pelaksanaan putusan arbitrase berujung pada pembayaran yang diduga merugikan keuangan negara, perkara tersebut dapat memasuki ranah pidana.
Terpisah usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum pemohon dalam hal sidang perdata dalam permohonan petitumnya .
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 dari register pendaftaran putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Surabaya .
Menyatakan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara Pemohon dan Termohon I batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kewajiban hukum apapun kepada Termohon I berdasarkan perjanjian-perjanjian KSO.
Menghukum Termohon I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Permohonan Pembatalan ini ” pungkasnya, berikut kutipan penyataan saksi ahli Prija jatmika di persidangan .
sorottransx180 Posts

Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.


0 Comments