Walikota Mojokerto non Aktif Divonis 3,5 Tahun Wajib Bayar Denda dan Dicabut Hak Politiknya
Mendengar hal itu, Masud hanya termenung. Sepanjang persidangan, Masud hanya memandangi lantai dan majelis hakim sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan ketiga JPU KPK.Mendengar hal itu, para pendukung Masud ada yang menggaruk kepala, geleng-geleng, sampai menangis.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus berawal ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Wakil Ketua Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Wakil Ketua Kota Mojokerto, Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017) lalu.
Ketika itu, KPK mendapati Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif, yakni Pemkot Mojoketo terhadap pihak legislatif, atau DPRD Kota Mojokerto yang bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan dengan nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas).
Dalam kasus itu, uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 milyar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto, yang merupakan uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017. (en/red ).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.