Dengan Modus Dana Talangan Tergugat Agus Diduga Lakukan Penipuan .

 

“Agus Mulyono Hadijanto Diduga Pemilik Bank Gelap Tersebut Terancam Berurusan Dengan polisi Lantaran Sudah Dilaporkan Pihak Korban Korbannya ”

Sorot surabaya – Sebelum digelar sidang lamjutan perbuatan melawan hukum No. 288/Pdt.G/2017/PN SBY digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,ada sedikit kegaduhan antara pihak penggugat Heri Paryanto bersama saksi pelapor lantara jengkel dengan terlapor ,saksi mengumpat dan melontarkan kalimat bernada kekesalan yang ditujukan kepada pihak tergugat Agus Mulyono Hadijanto.

DUA KORBAN PENIPUAN

Pihak tergugat, Agus Mulyono Hadijanto dkk, disebutnya ‘lintah darat’ oleh para korban terkait dana Talangan yang dikeluarkan oleh pihak Agus Mulyono atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 910 dan SHM No. 497, serta Akte Jual Beli (AJB) No. 688.

Saksi korban dari dana Talangan yakni, Hadi Trisno mengutarakan, jika akibat ulah pihak tergugat tersebut, anak kandung pelapor yakni, Novita Wulansari yang beralamat Dinoyo 8/9 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya mengalami kerugian hingga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).

“Kalau kerugian materi sekitar sembilan ratus sampai satu miliar, harga rumah pasar” ujar Hadi Sutrisno saat dikonfirmasi setelah melontarkan kekesalanya kepada pihak tergugat.

Hadi tak menampik jika permasalahan bermula saat dirinya memerlukan bantuan dana dari pihak tergugat.

Pada saat itu, pihak tergugat menawarkan bantuan dana kepada pihak penggugat dengan bunga 10 Persen.

“Kami memang ada urusan utang piutang, dia membantu kami saat kesulitan dana. Kita ajukanlah dana itu untuk multiguna yang saat itu dibantu Aldi pegawai dari Bank Pundi” ujarnya.

Setelah bertemu dengan orang Bank Pundi, Aldi, lalu diarahkan kedana Talangan dengan bungan 10% (persen). Menyetujui bunga tersebut kemudian Aldi mengarahkanya ke pihak Notaris.

“Kita ikut aja, alasanya dia saya megang apa, kita buatlah Ikatan Jual Beli, dalam perjanjian waktu 6 bulan, dan ia akan membantu semua urusan masalah ke multiguna” tukasnya.

Masih dalam waktu 6 bulan sesuai perjanjian dan kesepakatan itu, lanjut Hadi, pihak Tergugat telah membalik nama dan membuatkan Akte Jual Beli (AJB). Pada saat itu pula dirinya merasa di ‘tekan’ dari harga awal yang telah disepakati yakni Rp. 350 juta menjadi Rp. 450 juta.

Mengalami hal tersebut, pihak penggugat lantas meminta untuk diadakan mediasi yang pada waktu itu telah dihadari pihak penggugat dan pihak tergugat. Pada mediasi itu, lantas diambil persetujuan serta kesepakatan dengan catatan tidak boleh banding terkait perkara ini.

“Belum waktunya, dia sudah balik nama, terus kita ditekan minta Rp. 550juta, kita ikutin lagi minta Rp. 650juta. Akhirnya kita dimediasikan sama pengacara Eduard Rudi, saya perdatakan dia, tapi tak boleh banding, kalau kamu banding kesepakatan ini tidak berlanjut ternyata di ingkari lagi” tuturnya.

Terkait tergugat tak memiliki barang bukti baru yang disebut dalam pemberitaan media massa, pihak penggugat merasa terbantu dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara ini.

“Inilah jalan terbuntu yang kami akan PK-kan, karena tidak mempunyai barang bukti yang baru. Dengan surat pernyataanya dia, masak adik saya jual rumah saya harus bayar lagi bunga 5% tiap bulan” ujar Hadi Trisno dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak penggugat Heri Paryanto, menuding jika Pajak Penghasilan (PPH) Final Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dikosongkan oleh pihak tergugat.

“Bahwa setoran atas PPH final itu dikosongkan semua, seakan-akan saya nyetor nama, tapi NPWP saya diskosongin semua, saya sudah lapor ke pajak ada buktinya semua” ucap Heri Paryanto yang mengaku telah melaporkan Agus ke polisi terkait perkara dugaan penipuan dana Talangan.(If/ red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register