Diduga Oknum Bank Mega Surabaya Aniaya Debitur Hingga Cacat Permanen

Sorot surabaya – Dugaan penganiayaan 2 tahun silam yang dilakukan beberapa oknum bank Mega cabang kembang Jepun Surabaya ini berakibat debitur atas nama Edwin Louis Soewarsono ( 31 ) warga jalan delima utara II/21 perum Ruby regency pondok Candra Sidoarjo siku tangan sebelah kanan mengalami cacad seumur hidup ,dan perkaranya belum selesai masih ditangani unit Resmob kp3 Surabaya.
Untuk diketahui permasalahan ini terjadi pada tanggal 26 Agustus tahun 2021silam ( sudah dua tahun lamanya ) dan perkaranya hingga kini belum juga tuntas ,hanya gegara Debitur Edwin Louis belum bisa membayar hutang kartu kredit ke bank Mega sebesar 37 juta dan tempat kejadian perkara (TKP) didalam kantor bank Mega jalan kembang Jepun surabaya .
Atas kejadian ini masih tanggal 26 Agustus 2021 korban Edwin yang selalu didampingi orang tuanya Eddy Soewarsono dan sahabat ayahnya yakni Hoedianto langsung kepolsek Pabean cantikan Surabaya guna minta surat pengantar agar dilakukan visum ,kemudian visum dilakukan di RS Adi Husada undaan wetan , hasil dari visum Et Repertum nomor : 82/VIII /2021 /Po menyatakan tulang siku lengan kanan Edwin patah dan harus segera dilakukan operasi dan dari hasil operasi lengan kanan tidak bisa dikembalikan ke posisi semula atau cacad permanen,untuk diketahui dalam perkara ini tidak ada permohonan maaf dan tidak ada biaya pengobatan dari pihak bank Mega ,korban berobat dan operasi memakai biaya sendiri .
Dan kemudian Edwin masih didampingi keluarganya melaporkan permasalahan ini kepolda Jatim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/478.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 2 September 2021 dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum Bank Mega jalan kembang Jepun Surabaya.
pada tanggal 6 September 2021 dengan nomor : B/9008/IX/RES.1.6//2021 Ditreskrim Polda jatim berkas perkara ini dilimpahkan ke Polrestabes surabaya.
Karena locus atau tempat kejadian perkara (TKP ) diwilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak ,maka berkasnya oleh polrestabes surabaya dilimpahkan ke polres Tanjung perak dengan nomor : B/3139/X/RES.1.6/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021.
Singkatnya proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik unit Resmob polres pelabuhan Tanjung perak dan pada tanggal 25 April 2023 Korban Edwin Louis (debitur ) menerima SP2HP nomor : B/400/SP2HP – 16/IV/Res.1.6/2023/Satreskrim.
ISI SP2HP berikut dibawah ini
langkah langkah penyidik sebagai berikut :
a.Melengkapi administrasi penyidian .
b.Melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang .
c. Melakukan penyitaan DVR CCTV dibang Mega untuk dilakukan pengelebkan ke LABFOR POLDA JATIM Surabaya.
d. Melakukan pemeriksaan kembali para saksi saksi dari pemeriksaan introgasi menjadi pemeriksaan saksi yang mengetahui pada waktu kejadian ,oleh karena itu perkara tersebut diatas ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,dan rencana tindak lanjut penyidikan masih menunggu hasil lab DVR CCTV Bank Mega dari labfor Polda Jatim .
Terpisah Selasa 10 Oktober 2023 wartawan media ini mendatangi kantor polres pelabuhan Tanjung perak guna menanyakan perkembangan LP limpahan dari Polrestabes Surabaya.
Kemudian kami ditemui oleh Anton dari unit Resmob selaku penyidik yang menangani perkara ini,disebutkan dalam SP2HP tertanggal 25 April 2023 bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang,ketika disinggung keenam saksi tersebut statusnya apa pak? “Anton menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan statusnya kini masih sebagai saksi ” .
Lanjut Anton untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap keenam saksi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan DVR CCTV dari Polda Jatim,ketika ditanya wartawan media ini kapan pak kira kira hasil labfornya selesai” nggak tahu ” jawab Anton .
Masih menurut Anton yang jelas permasalahan ini adanya peristiwa hukum yang terjadi dikantor bank Mega kembang Jepun Surabaya dan masih dilanjutkan perkaranya dan langkah selanjutnya kami masih menunggu hasilnya dari labfor Polda Jatim ” pungkasnya ” ( red ) .
—————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.