Bos Nikel Fiktif Andreas Terancam Masuk Penjara.

Sorot surabaya – Direktur Utama PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yudian Halim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penipuan bisnis Nikel yang menyeret pemilik saham Nikel abal-abal, Hadriana Mulia Alias Andreas sebagai terdakwa diruang garuda .(18/9)
align=”alignnone” wid TERDAKWA DIRUANG SIDANG GARUDA
Yudian Halim pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat itu mengatakan jika pada 28 April 2011 posisi terdakwa Hadriana sebagai pemilik saham nikel yang berada di Pulau Maniang, di wilayah Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia
“Posisi Hadriana saat itu sebagai pemilik saham yang membantu dan Yang melakukan pembelian serta menawarkan biji nikel, Akan tetapi namanya tidak tercantum di dalam akta itu” ujar saksi Yudian Halim menjawab pertanyaan JPU, Ali Prakosa.
Yudian Halim menambahkan, jika pernah menyampaikan permintaan maaf kepada saksi pelapor yakni Direktur PT. Indra Eramulti Logam Industri (IELI), Wiranto Nurhadi atas keterlambatan pengiriman sebanyak 400.000 biji nikel pada tahun 2011.
Tak hanya itu, terkait kewajiban uang titipan sebesar USD $ 1.5 juta yang diberikan saksi korban Wiranto Nurhadi dalam pembelian biji nikel. Saksi Yudian mengaku hanya diberikan USD 1.5 juta sebagai biaya operasional dari total yang diminta USD 3.5juta.
“Bukan titipan. Karena dalam sebuah sistem transaksi bisnis pasti ketika ada pemesanan barang harus memutar. Dan kami awalnya mengajukan sebenarnya 3.5 juta USD. Tapi yang diberikan hanya biaya oprasional saja” tambahnya.
Terkait pengiriman ke-2 sampai pengiriman ke-8 yang tertunda, Yudian mengaku terkendala adanya peraturan menteri (Permen) terkait export-import barang yang diangkut dalam sebuah perkapalan jalur laut.
Ia menambhkan, jika selain terkendala permen kendala lain yakni, telah kehabisan dana oprasional untuk pengiriman barang.
“Waktu itu tidak bisa terkirim karena memang kita kehabisan dana untuk operasional. Terus yang menjadi problem utama keluar Permen, ada edaran khusus, yang menyatakan bahwa untuk export diperlukan bukti Clean N Clear (CNC)” tambahnya.
Diakhir persidangan, ketua majlis Dwi Purwadi meminta terdakwa untuk melakukan perdamaian seperti yang telah diminta oleh saksi korban pada sidang sebelumnya.
“Kemarin saksi korban menginginkan berdamai, kira-kira bisa apa tidak terkait sisa uang yang masuk ke PT. Darma Bumi Kendari itu diselesaikan” ujar hakim Dwi Purwadi
Menanggapi permintaan Hakim Dwi, terdakwa beserta saksi akan malakukan musyawarah dahulu dengan tim kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, pada bulan Juni 2011 terdakwa Hadriana bersama Dirut PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yudian Halim, memperkenalkan diri sebagai pemilik saham PT. DBK yang memiliki tambang nikel di pulau Maniang, Sulawesi.
Pada saat menawarkan biji nikel, terdakwa mengatakan memiliki banyak stok biji nikel yang setiap hari terus berproduksi.
Terdakwa juga menjamin akan mengirimkan biji nikel menggunakan kapal dan datang tepat waktu dengan syarat PT. Indra Eramulti Logam Industri
(IELI) memberikan uang titipan senilai USD $ 1.500.000
Setelah uang diberikan kepada terdakwa, biji nikel yang dipesan oleh PT. IELI tak kunjung di kirimkan oleh terdakwa. (Ady)ada saat menawarkan biji nikel, terdakwa mengatakan memiliki banyak stok biji nikel yang setiap hari terus berproduksi.
Terdakwa juga menjamin akan mengirimkan biji nikel menggunakan kapal dan datang tepat waktu dengan syarat PT. Indra Eramulti Logam Industri
(IELI) memberikan uang titipan senilai USD $ 1.500.000 ,Setelah uang diberikan kepada terdakwa, biji nikel yang dipesan oleh PT. IELI tak kunjung di kirimkan oleh terdakwa alias fiktif.
Sidang ditutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan,usai sidang konfirmasi kepada saksi Yudian Halim terkait adanya saran hakim agar berdamai berikut pernyataan Yudian ” sebetulnya sejak awal saya sudah meminta berdamai dengan terdakwa ,
karena kondisi saya waktu itu lagi terpuruk dia ( terdakwa ) dia tidak mau .
Malah melaporkan saya dan menjebloskan saya kedalam penjara selama 8 bulan ,giliran saya sudah menang upaya banding kok enak saja minta damai ,ya saya pikirkan dahulu dengan tim kuasa hukum saya ya sekarang gilirannya dia yang harus masuk penjara ” pungkas Yudian (Ad/If).
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.