Terdakwa H Abdul Rofik Membeli 597 Ekor Burung Kolibri Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Diadili

 

Sorot surabaya -Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 2 rabo 1 juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum Ida Bagus Made Adi Suputra S.H

Berikut tuntutannya menyatakan Terdakwa Abdul Rofik telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a (melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 88 huruf a Jo. pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karntina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rofik dengan pidana penjara selama 3 bulan.Menyatakan agar Terdakwa ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa:
597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri,diserahkan Kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk Dilepasliarkan

BACA JUGA :  Hakim Dan Jaksa Diduga Sepakat Memutus Perkara Terdakwa Yang Belum Dilakukan Penuntutan Oleh JPU

13 (tiga belas) keranjang plastik.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Menetapkan supaya Terdakwa Abdul Rofik membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-

Untuk diketahui awalnya Terdakwa pergi menuju Pasar Burung Pal 7 ,Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya setelah sampai di pasar tersebut Terdakwa membeli burung sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri kepada pedangang dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa Selanjutnya burung-burung tersebut oleh Terdakwa dibawa ke tempat penampungan di Kauman Jalan Tembus Mantuil belakang Polsek, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, kemudian burung-burung tersebut Terdakwa rawat di tempat penampungan dengan cara dimandikan, beri makan selama kurang lebih 8 (delapan) hari dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 burung-burung tersebut Terdakwa masukkan keranjang plastik buah sebanyak 13 (tiga belas) keranjang, per keranjang terdakwa isi 40 (empat puluh) sampai dengan 45 (empat puluh lima) ekor burung kolibri, selanjutnya keranjang yang sudah berisi burung-burung dengan total keseluruhan 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri Terdakwa bawa ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dibawa pulang ke Bangkalan dengan menaiki Mobil Box menuju kapal KM. Dharma Rucitra I, kemudian kapal tersebut berangkat sekira pukul 11.00 WITA dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Giat Simulasi Sispamkota Jelang Penghelatan Pilgub Jatim Tahun 2018

Bahwa  pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terrdakwa dengan menaiki Mobil Box sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya Sekira pukul 05.45 WIB Mobil Box yang Terdakwa tumpangi turun dari kapal langsung menuju ke Rumah Sakit, PHC, Prapat Kurung, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Setelah sampai di belakang Rumah Sakit PHC, Terdakwa menghubungi sopir taksi yang akan Terdakwa sewa untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bangkalan, setelah mobil taksi yang terdakwa sewa datang, terdakwa kemudian menurunkan keranjang burung dari mobil box dan keranjang burung langsung terdakwa masukkan ke dalam taksi yang terdakwa sewa.

Sekira pukul 06.00 WIB terdakwa didatang Pejabat Karantina dan menanyakan surat karantina dan terdakwa menjawab tidak ada, selanjutnya keranjang burung dan mobil taksi oleh Pejabat Karantina dibawa ke kantor karantina Jl. Kalimas Baru No. 88D, Surabaya, Jawa Timur.

Bahwa Terdakwa memasukkan media pembawa hewan berupa 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Surabaya tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan.

BACA JUGA :  Hakim Dan JPU Sepakat Gelar Sidang Pidana Ala Telekonference Secara Diam Diam

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karntina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Konfirmasi kejaksa penuntut umum
Ida Bagus Made Adi Suputra S.H melalui tilpon genggamnya terkait tuntutan 3 bulan berikut pernyataannya ”
1. Kenapa tidak ditahan?
Karna tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, tidak memenuhi syarat formil dan materiil penahanan.

2. Apa pertimbangan tut 3 bulan penjara?
– terdakwa koperatif (hadir tiap dipanggil sidang)
– ⁠terdakwa mengakui perbuatannya
– ⁠terdakwa belum pernah dipidana
– ⁠terdakwa menyesali perbuatannya (sebagaimana tujuan pemidanaan pasal 51 huruf d KUHP ” pungkasnya ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password