Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Saksi Di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sorot Tipikor Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tipikor ( 21/5/24) sidang yang digelar secara telekonfrence nampak terdakwa Eko Darmanto dilayar televisi dengan menggunakan baju putih.
untuk diketahui terdakwa oleh JPU dari KPK Eko Wahyu Prayitno didakwa menerima gratifikasi sebesar R 23,5 milliar .
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 8 saksi dari PNS bea dan cukai dan 3 pekerja swasta dan pengusaha.
Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK dua orang dari pengusaha merupakan pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa .
Salah satu saksi penyidik bea cukai sebutkan bahwa terdakwa sebagai kepala bea cukai yogyakarta dan status PPNS terdakwa belum dicabut dan akan segera dikeluarkan keputusan yang baru,lanjut saksi bahwa seorang penyidik PPNS sebelumnya mengikuti pendidikan reskrim di mega mendung ,dan setiap pindah penugasan yang ada PPNS nya wajib ada keterangan PPNS dari tempat asalnya .
JPU KPK Luki Dwi Nugroho 4 mengatakan saksi lainnya dari PNS bea cukai akan dimitai keterangan terkait dengan kewenangan terdakwa Eko saat menjabat sebagai PPNS.
Lanjut jaksa itu ingin kami pastikan bahwa terdakwa dalam rangkaian tugas dan jabatannya di beberapa tempat dalam kapasitasnya .
Dan keterangan saksi yang lainnya akan dicocokan dengan perolehan penghasilan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Kemudian data tersebut akan dicocokan dengan LHKPN yang ada kaitan dengan aset yang dmiliki terdakwa .
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.