Jaksa Penuntut Umum Tuntut Sugik Nur Raharja 2 Tahun Penjara

NUR SUGIK & ANDRE ERMAWAN SH

 

Sorot surabaya – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana penjara selama dua tahun dan perintah penahanan. Dia Sugik  dinilai terbukti bersalah menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan kotoran manusia.

Tuntutan itu dibacakan  JPU dari kejati , di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis ( 5/9 ) Jaksa meminta hakim agar menyatakan terdakwa Sugi Nur terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Ada hal yang memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam dalam memberikan tuntutan. Terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dengan perintah penahanan,” kata jaksa Oki Muji Astuti dalam surat tuntutannya.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan  terdakwa sendiri , keterangan ahli, dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal yang diterapkan menurut jaksa sudah terpenuhi.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Andre Ermawan SH  meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus juga dari tim penasihat hukumnya. “Kami ajukan pledoi, Yang Mulia,” kata Andre.

Untuk diketahui Sugi Nur duduk dikursi pesakitan gara-gara video yang di uploadnya  dan tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu dengan terang dan gamblang telah menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU.

Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, dengan nada lantang seperti. “He, generasi Muda NU .. ta*k.kalau kamu perempuan lebih cantik mana sama istri istriku,  Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku,” ucap terdakwa dalam video itu. ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register