Hakim Vonis Terdakwa Adhtya Cuman 2 Bulan Nyawa Melayang AMI Sebut Hakim Pemutus Patut Diperiksa

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta tanggal 11 februari 2026 Dalam amar putusannya majelis hakim Ernawati Anwar : mengadili menyatakan terdakwa Adhtya Ariesta Fadillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana  dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah bin deddy berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua umum AMI angkat bicara yang mengatakan putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman 2 (dua) bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal,memicu kemarahan publik.

Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan bentuk nyata kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dari kejari surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 8 (delapan) bulan penjara, memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

BACA JUGA :  *APAKAH BANJIR PERTANDA LANGIT TERBUKA ?

Baihaki Akbar, ketua umum Aliansi Madura Indonesia ( AMI ) secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.

Ia menilai, majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia.

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.

Atas putusan renda tersebut jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dari kejari surabaya melakukan upaya hukum banding , menjadi satu-satunya harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA :  FHUI Universitas Indonesia Urutan 12 Dalam Ajang Lomba The 19th Oxvord Intellectual Property Moot Court Competition

Tak berhenti di situ, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap keras,bahkan AMI siap menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandas Baihaki.

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password