Dalam arti penahanan terdakwa secara sah menurut uturan perundang undangan (KUHAP) dihitung sejak tersangka ditahan dikepolisian ,kemudian penahanan penuntut umum,dan penahanan pengadilan oleh hakim dan ketua hakim,dan kusus terdakwa yang diancam dengan pidana diatas 9 tahun sesuai ketentuan pasal 29 KUHAP penahanan terdakwa dapat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi ( PT) paling lama 60 hari selebihnya terdakwa harus dilepas demi hukum jika perkara tersebut belum diputus oleh hakim .
Senada dengan yang disampaikan humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bapak Untung dikantornya ( 25/8 ) terkait kewengan hakim menahan terdakwa mengatakan bahwa “Aturan penahanan tersangka / terdakwa sama sesuai dengan KUHAP jika diperlukan masih bisa menggunakan pasal 29 jika terdakwanya diancam 9 tahun lebih,namun setiap penahan ditingkat apapun harus dilengkapi dengam dokumen berita acara penahanan baru diterbitkan surat perintah penahanan ,kalau tidak ada nggak bener itu dan kalau terdakwa yang tidak pernah diberikan surat penahanan ya harus dilepas demi hukum ” Jelas Humas PT.
CATATAN PENAHANAN 285 HARI :
1. Ditahan Polda Jatim sejak tanggal 19 oktober 2017 hingga 22 januari 2018 : ditahan selama 96 hari.
2. Dilimpahkah ke kejaksaan Tinggi jawa timur pada tanggal 23 januai 2018 : ditahan selama 90 hari.
3 Dilimpahkan ke pengadilan negeri surabaya masa penahanan terdakwa sudah 201 hari ,dan ditahan Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 24 April 2018 hingga kini .
4.Sejak dilimpahkan ke kejati hingga di PN Surabaya terdakwa tidak pernah sekalipun,sekalipun sekalipun , diberikan surat penahanan oleh JPU dan hakim PN.
BARU DITETBITKAN SURAT PENAHANAN DARI PT
5.Ditahan wakil ketua pengadilan Tinggi Jawa Timur
Paling lama 30 hari,terhitung sejak tanggal 23 juli s/ d 21 agustus 2018.
6.Hingga berita ini diturunkan terdakwa Maria Indriyani (57) tahun menjalani masa penahanan di rutan medareng sidoarjo sudah 285 hari perkaranya dalam sidang tingkat pengadilan negeri belum di putus oleh hakim .