Terdakwa Sudah Menjalani  Penahanan 285 , Humas PT : Maria Indriyani Harus Dilepas

TERDAKWA MARIA DI RUANG SIDANG KARTIKA
 
I Wayan Titip Sulaksana SH ,M.S : Kasus Penahanan Terdakwa Maria Indriyani Yang sudah 285 Hari ,Perkaranya Sudah Masuk Dalam Persidangan Yang Berwenang Menahan Adalah Hakim Dan Bukan Tanggung Jawab Penyidik Kepolisian,dan bukan JPU ,Hakimnya Ngawur Puolll Pelanggaran Berat HAM Perampasan kebebasan Oleh Negara Yang Diwakili Oleh Hakim.
Sorot surabaya – Sudah obyektifkah untuk perkara yang satu ini , terdakwa a/n Maria Indriyani dengan nomor register perkara : PDM- 99/Euh.2/1/2018 dalam perkara narkoba hingga berita ini diturunkan dalam sidang tingkat pertama di PN Surabaya belum juga diputus oleh hakim yang menangani perkaranya , padahal terdakwa menjalani masa penahanannya  sudah 285 hari,justru hakim merasa tidak bersalah bahwa penahanan terdakwa masih banyak.
Dan ketika ditanyakan sorottransx (16/7) kepada Harijanto dikantornya  terkait masa penahanan terdakwa ketika sudah  270 hari ,majelis hakim Harijanto dengan lugas menjawabnya bahwa dia merasa tidak  bersalah “pokoknya saya tidak salah saya terima terdakwa kondisinya  sudah ditahan ,dan saya menahan terdakwa mulai tanggal 24 april 2018 ,jadi saya masih mempunyai kewenangan menahan dia 5 bulan lagi dan nanti berahir sampai dengan tanggal 24 september,dan kalau masa penahannya sudah lebih saya tidak tahu sampean tanyakan saja kepada jaksanya wes ngono ae  ” jelas Harijanto yang merasa tidak bersalah.
Pada umumnya kalau kita melihat dalam fakta persidangan pada kususnya di pengadilan negeri surabaya agenda putusan diahir dari persidangan dalam  putusan hakim majelis dalam amarnya selalu menyebutkan vonis putusannya dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa .
Dalam arti penahanan terdakwa secara sah menurut uturan perundang undangan (KUHAP) dihitung sejak tersangka ditahan dikepolisian ,kemudian penahanan penuntut umum,dan penahanan pengadilan oleh hakim dan ketua hakim,dan kusus terdakwa yang diancam dengan pidana diatas 9 tahun sesuai ketentuan pasal 29 KUHAP penahanan terdakwa dapat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi ( PT) paling lama 60 hari selebihnya terdakwa harus dilepas demi hukum jika perkara tersebut belum diputus oleh hakim .
Senada dengan yang disampaikan humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bapak Untung dikantornya ( 25/8 )         terkait kewengan hakim menahan terdakwa mengatakan bahwa “Aturan penahanan tersangka / terdakwa sama sesuai dengan KUHAP jika diperlukan masih bisa menggunakan pasal 29 jika terdakwanya diancam 9 tahun lebih,namun setiap penahan ditingkat apapun harus dilengkapi dengam dokumen berita acara penahanan baru diterbitkan surat perintah penahanan ,kalau tidak ada nggak bener itu  dan kalau terdakwa yang tidak pernah diberikan surat penahanan ya harus dilepas demi hukum ” Jelas Humas PT.
CATATAN PENAHANAN 285 HARI :
1. Ditahan Polda Jatim sejak tanggal 19 oktober 2017 hingga 22 januari 2018 : ditahan selama 96 hari.
 
2. Dilimpahkah ke kejaksaan Tinggi jawa timur pada tanggal 23 januai 2018 : ditahan selama 90 hari.
 
3 Dilimpahkan ke pengadilan negeri surabaya masa penahanan terdakwa sudah 201 hari ,dan ditahan Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 24 April 2018 hingga kini .
 
4.Sejak dilimpahkan ke kejati hingga di PN Surabaya terdakwa tidak pernah sekalipun,sekalipun sekalipun , diberikan surat penahanan oleh JPU dan hakim PN.
 
BARU DITETBITKAN SURAT PENAHANAN DARI PT 
 
5.Ditahan wakil ketua pengadilan Tinggi Jawa Timur
Paling lama 30 hari,terhitung sejak tanggal 23 juli s/ d 21 agustus 2018.
 
6.Hingga berita ini diturunkan terdakwa Maria Indriyani (57) tahun menjalani masa penahanan di rutan medareng sidoarjo sudah 285 hari perkaranya dalam sidang tingkat pengadilan negeri belum di putus oleh hakim .

Harapan keluarga terdakwa kiranya terdakwa segera diputus sesuai dengan pelanggaran pasal yang disangkakan , secara obyektif demi tegaknya supremasi hukum di surabaya jawa timur ( red).

BACA JUGA :  APA SAJAKAH PENGANTAR-PENGANTAR MUDA YANG TERJAMIN UNTUK BISA MENYATUKAN KALIMAT KAUM MUSLIMIN DI BAWAH BENDERA TAUHID*

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password