Rekening La Nyalla Masih Diblokir Karena Pihak Kejaksaan Tinggi Belum Menerima Putusan Dari MA
Sorot surabaya- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi di lingkungan Kadin Jatim pada Desember 2016 lalu. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan jaksa yang ditolak MA pada Juli 2017.
Kendati sudah dinyatakan bebas, namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga kini belum mengeksekusi putusan tersebut. Dua rekening milik La Nyalla yang disita dan diblokir jaksa belum dibuka. Padahal, April ini adalah bulan terakhir bagi Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, bertugas karena mengajukan pensiun dini.
“Bagaimana mau mengeksekusi, salinan putusan (perkara La Nyalla) belum kami terima dari MA. Masih saya blokir (rekening bank milik La Nyalla),” kata Maruli di sela-sela acara hari ulang tahunnya yang ke-60 di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya pada Senin, 9 April 2018.
Dia menjelaskan, ada dua kantor bank, yakni Citibank dan Mandiri, mengirim surat ke kantor Kejaksaan dan memohon agar mengizinkan untuk membuka rekening La Nyalla. “Saya bilang tidak bisa, saya belum dapat putusannya dari Mahkamah Agung. Saya akan eksekusi dan akan buka (rekening La Nyalla) jika sudah terima putusan dari MA,” ujar Maruli.
Kendati begitu, Maruli menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi dalam perkara La Nyalla. Maruli mengaku sudah mengantongi bukti baru atau novum. “Kalau saya tetap akan PK. Enggak tahu pengganti saya nanti berani atau tidak,” tandasnya.
Bagi Maruli, perkara La Nyalla adalah perkara yang paling berkesan ia tangani selama menjabat Kajati Jatim. Dia mengaku yang pertama melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dan berulang-ulang setelah dikalahkan La Nyalla di praperadilan. “Terobosan saya ditiru KPK dalam perkara Setya Novanto,” ucapnya.
Seperti diketahui, La Nyalla sempat terjerat perkara korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim sebesar Rp5,1 miliar. Jaksa menduga, uang itu dibelikan IPO Bank Jatim. Namun, pengadilan memutuskan hal sebaliknya. Mantan Ketua Umum PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi. Sempat ditahan, La Nyalla akhirnya bebas.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.