Diduga Adanya Industri Hukum Dibalik Kasus KDRT Bos Hotel Ternama Di Surabaya

Sorot surabaya – Dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ada hal berbeda perihal status terdakwa. Satu ditahan sedangkan satunya lagi tahanan kota.

Kasus pertama menjerat Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara. Pria kelahiran Ujung Pandang tersebut menjadi pesakitan karena menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah.

Selain itu juga menotok dada korban dengan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar dan dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa.

Sementara kasus kedua menjerat The Irsan Pribadi Santoso. Pemilik salah satu hotel dikawasan Surabaya Timur itu menjadi terdakwa setelah menganiaya anaknya yang masih dibawah umur dengan cara memukul.

Tak hanya itu, The Irsan juga memukul mulut istrinya hingga memar bagian dalam serta luka memar lainnya di bagian lengan atas di bawah ketiak.

Stefan menjalani sidang secara video call karena ditahan. Sementara The Irsan hadir di persidangan dengan status tahanan kota. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat menggunakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Saat ini, Stefan sudah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ludjeng Handayani dari Kejati Jatim selama 10 bulan penjara.
Sementara The Irsan masih dalam tahap pemeriksaan ahli.

Menanggapi perbedaan status terdakwa tersebut, Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik berpendapat hukum sama di mata masyarakat. Tidak bisa memandang status sosial seorang terdakwa. Apalagi dua kasus tersebut didakwa pasal yang sama.

“Berarti ini ada markus dan mafia hukum yang jalan. Kami minta media bisa memblow up kasus ini. Dengan kasus yang sama satu ditahan satunya tahanan kota. Itu kurang adil,” tutur Abdul Malik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/4).

Menurut Malik, penahanan kota bisa dilakukan apabila terdakwa sakit atau orang tua. Itupun harus ada penjamin dan perdamaian. “Kalau dari kedua belah pihak ada perdamaian, maka bisa dilakukan penahanan kota. Tetapi tidak menghapus pidananya,” ucap Malik.

Lebih lanjut Malik menjelaskan markus bisa saja dari mafia hukum yakni pengacara, hakim, jaksa dan polisi. Seharusnya kalau tahanan kota hakim bisa memutuskan masuk penjara. “Contohnya mantan klien kami, Linda. Dia tidak ditahan. Tetapi waktu persidangan ditahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Malik mengatakan, apabila bicara soal mafia hukum cukup merepotkan. Dirinya meyakini bahwa penetapan tahanan kota pasti ada uang yang mengalir. “Pasti ada uang yang mengalir memberikan rekomendasi tahanan kota. Entah itu hakim atau jaksa. Dua perbedaan kasus tersebut pasti uang yang bermain,” ujarnya.

Oleh karena itu, terang Malik, adanya mafia hukum ini membuat rusaknya tatanan hukum di Indonesia. Dia berharap, adanya pengawasan dari institusi aparat penegak hukum agar tidak tumpul. “Kami minta pengawasan. Saya tekankan kembali apabila ada perdamaian sah-sah saja tahanan kota,” terangnya.

Terpisah, Filipus, pengacara terdakwa The Irsan ketika dikonfirmasi perihal adanya perdamaian dengan korban mengatakan untuk saat ini tidak ada. “Belum ada. Tapi jika ada kami bersedia. Dengan segala hormat dan kerendahan hati kami sangat ingin adanya perdamaian,” kata Filipus.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim enggan memberikan komentar. “Ke Kejati saja. Satu pintu ke (kasi)penkum,” ujarnya seraya berlalu ( red).

——————————————————————-
CATATAN REDAKSI :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register