Saksi Mirip Ninja Hadir Di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya

Saksi mirip ninja wajah disamarkan

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang kartika ( 16/9 ) gugatan perdata nomor perkara 1200/Pdt.G/PN Surabaya agenda menghadirkan saksi sopir , saksi terkesan disamarkan wajahnya ketika bersaksi diruang sidang kartika, memakai topi  tidak dilepas dan penutup wajah bukan masker sehingga sulit untuk diketahui wajahnya.

Sunardi pemilik jasah angkutanTruck  melayangkan Gugatan perdata kepada PT maju jaya sakti sejahtera (MJSS),Bea Cukai Pusat, Kanwil Provinsi Jatim,KPPBC Tanjung Perak,turut tergugat Dirjen Bea dan Cukai pusat dan Menteti Keuangan RI.

Terkait penahanan Truck miliknya yang dilakukan pihak Bea Cukai (BC) Tanjung Perak- Surabaya, digudang berikat Margomulyo pada tahun 2018 silam hingga kini tidak ada kejelasannya.

penahanan yang dilakukan pihak BC Tanjung perak diduga sepihak ”  menurut Amrullah SH, selaku kuasa hukum Sunardi.

Bahwa atas penahanan diduga semena-mena yang dilakukan pihak BC itu hampir tiga tahun lamanya itu ,kliennya ditafsirkan mengalami kerugian hingga Rp 5 Miliar rupiah.Kerugian berdasarkan hasil hitung-hitungan penyewaan truck perhari Rp 1 juta

“Kalo hitung-hitungan,truck itu sudah ditahan dari  tahun 2018 sampai saat ini, tahun 2020, masih ditahan. berarti sudah hampir 3 tahun berjalan,bila diakumulasi dengan harga sewa perhari Rp 1 juta,berarti kurang lebih ruginya Rp 5 Miliar,”jelas Amrullah usai sidang kepada Media,di Gedung PN Surabaya ,Rabu(16/9/20)

Dia mengatakan penahanan truck itu berawal dari Truck milik Sunardi disewa oleh se-seorang untuk pemuatan barang disuatu tempat,dengan tujuan pembongkaran digudang berikat Margomulyo .

Anehnya setiba truck tersebut digudang berikat, sudah ada beberapa petugas BC,yang telah menunggu truck yang bermuatan barang tersebut yang kemudian menyita truk  tersebut.

Setelah disinggung wartawan,kenapa bisa ditahan,dan apa barang yang dimuat?.Amrullah memilih bungkam,kemudian dengan berat hati,pertanyaan wartawan itu kembali diplesetkan,dengan jawaban yang tidak pasti.

Mengingat kata dia,kliennya hanya sebagai penyewa jasah truck, sedangkan menyangkut barang dan isi muatan serta pembongkaran,itu bukan urusan kliennya tapi pihak penyewa truck.sehingga apa yang ada dalam truck bernopol; L8419UW tersebut hingga ini pihaknya tidak tau apa isinya.

Tapi yang jelas, setibanya truck digudang tersebut,sudah ada petugas Bea Cukai Tanjung Perak,yang meminta Supir truck untuk menunjukan dokumen barang dan STNK serta SIMnya

Sesudah memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen barang ,kemudian mereka memasang Polis Line dan menyegel truck, bahkan tanpa basa-basi,belum memberikan penjelasan secara rinci dan detail dan,Sopir truck tadi disuruh pulang.

“Saat ditanyakan  oleh sopir, kenapa memasang Polis Line dan menyegel,mereka bilang ada masalah, jadi pulang saja,nggak usah menunggu pembongkaran,mendengar hal itu, Sopir tadi terkejut,sebab apa isi dalam truck itu,dia tidak tau, dia hanya mengantar truck kegudang tersebut,”Tegas Amrullah.

Kemudian lanjut Amrullah,Supir pulang dengan menumpangi mobil angkot,dan melaporkan permasalahan itu kepada Sunardi pemilik truck .

Ironisnya saksi (Sopir) yang masuk keruang sidang memakai topi tidak ditegur oleh hakim,selama ini aturan yang diberlakukan di persidangan selama persidangan berlangsung diantaranya tidak diperkenankan memakai topi ,membawa anak kecil,anehnya majelis hakim Partogi malah membiarkan saksi bertopi sampai sidang berakhir.

Pembiaran penggunaan topik dalam persidangan ini,diduga sengaja dilakukan untuk mengkaburkan wajah saksi dari kamera wartawan.

Terpisah uasai sidang Partogi Sitorus saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa hal itu tidak perlu dibesar besarkan,karena saya tidak tahu dan tidak terlalu penting,ironisnya Partogi balik menyalahkan media.

“Hal segitu saja kok dipersoalkan mas,anda juga wartawan kadang-kadang masuk keruang sidang pakai topi tapi kalo mau tanya bisa atau tidaknya pakai topi selama sidang berlangsung, silahkan tanyakan Humas,”Ucap Partogi Sitorus

Namun keterangan Partogi Sitorus berbeda dengan keterangan Martin Ginting selaku humas PN surabaya,yang dengan tegas, menyatakan tidak sependapat dengan hakim Partogi.

“Kalo masker dan pakai kopyah,itu diperbolehkan. kalo topi biasa,
dilarang,”Tegas Ginting Humas PN-Surabaya,Kamis(17/9/20 di Gedung
PN-Surabaya.

Ginting mengatakan bahwa aturan penggunaan topi selama persidangan berlangsung,tidak diperbolehkan,karena baik itu pengunjung sidang,saksi, terdakwa,atau siapapun dia,ketika berada dalam ruang sidang,harus sopan dan menghormati tata tertib persidangan dan hakim harus ingatkan itu” tegas ginting.

Sedangkan menyangkut Tata Tertib Persidangan,sudah diatur secara tegas, benar, dan rinci dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No.19/PMK/2009.

Bahwa, saksi,ahli,dan pengunjung
sidang wajib menentaati tata  persidangan,baik saksi,pengunjung sidang,terdakwa,kuasa hukum, atau siapapun dia,wajib tertib dan sopan
,menunjukan sikap hormat,tidak membawa senjata tajam,mematikan ponsel,tidak membawa anak kecil.,melepaskan kacamata dan topi yang digunakan,selama berlangsungnya sidang ” pungkasnya.

Terpisah kamis ( 17/9 ) konfirmasi ke Narko Humas KPPBC tanjung perak terkait barang bukti truck milik Sunardi yang disita BC ,ironis bin aneh ketika ditanyakan wartawan media ini tentang isinya apa dalam truck tersebut sehingga dilakukan penyitaan .

Disini Narko sebagai humas spontan mengatakan tidak tahu isinya apa didalam truck tersebut yang saya tahu hanya adanya gugatan perdata di pengadilan negeri surabaya,lebih jelasnya tanyakan saja ke Kanwil BC jawa timur di jalan juanda ,karena yang menangi pidananya adalah pihak kanwil ” jelas Narko ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register