Jaringan Pengedar Barang Laknat Warga Negera Vietnam selundupkan sabu sabu dari Bangkok

Sorot surabaya – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda kembali membekuk dua pelaku penyelundupan narkotika dari Bangkok dan Malaysia. Dari tangan Nguyen Thi Thanh He, 25, warga Negera Vietnam dan Novita Habibah, 29, warga Pamekasan Madura kedua tersangka ini, DJBC mengamankan barang bukti sabu sabu dengan total berat 2,4 kg.

Dimana sabu sabu ini dislundupkan dengan berbagai cara yang dilakukan pelaku. Nguyen Thi Thanh He ini menyelundupkan sabu sabu tersebut di dasar Koper yang dibawa pelaku dari Bandara Bangkok. Sedangkan Novita yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Malaysia menyeundupkan sabu sabunya dengan cara dimasukkan kedalam dinding kardus yang dibawa pelaku. Hasilnya keduanya di tangkap anggota DJBC saat mendarat di Bandara Internasional Juanda.

Budiharjanto Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan keduanya ditangkap dengan waktu yang berbeda. Dimana Nguyen Thi Thanh He ditangkap Senin (19/3) sekitar pukul 20.30. Sedangkan Novita ditangkap Kamis (22/3) sekitar pukul 11.00. “Dimana pelaku Novita mengaku jika dirinya dijanjikan untuk diberikan uang sebesar Rp 30 juta setelah berhasil membawa barang yang dititipkan tersebut,” bebernya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandar Udara Juanda, Selasa (3/4).

Budi mengatakan keduanya merupakan baru pertama kali meakukan penyelundupan sabu sabu ini. “Dari pengakuan Novita dirinya hanya dititipi temannya pada malam harinya untuk membawakan kardus tersebut pulang ke Madura,” bebernya.

Budi mengatakan masih menyelidiki tersangka Nguyen Thi Thant He. Keterbatasan bahasa menjadi salah satu faktor kesulitan penyidik berkomunikasi dengan tersangka. “Dari pengakuan tersangka jika dirinya sempat dititipi temannya saat dibandara Bangkok untuk membawa sabu sabu tersebut ke Indonesia,” ucapnya.

Sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu sabu melalui tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi ini membuat Budi Prihatin dengan kondisi tersebut. “Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu kendala mereka mau diperbudak untuk menyelundupkan sabu sabu ke Indonesia,” katanya.

Kasus ini terjadi Senin (19/3) sekitar pukul 20.30, petugas DJBC mencurigai barang bawaan yang dibawa warga Negera Vietnam yang baru tiba dari Bandara Singapura. Setelah dilakukan pemeriksaan Xray, petugas mencurigai barang mencurigakan didapatkan dari dalam tas pelaku.

Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti petugas menemukan sabu sabu dengan berat 1.175 gram yang disembunyikan didalam dasar tas koper yang dibawa pelaku.

Saat itu juga pelaku langsung ditahan di kantor DJBC Tipe Madya Pabean Juanda. Selain itu petugas kembali menangkap pelaku lainnya, Kamis (22/3) sekitar pukul 11.00 petugas DJBC mencurigai adanya TKI asal Madura ini datang ke Bandara Internasional Juanda.

Saat itu juga petugas mencurigai kardus yang dibawa pelaku. Yang membuat perugas Bea Cukai langsung membongkar isi kardus tersebut.

Dari dalam kardus itu perugas menemukan sabu sabu dengan berat 1240 gram yang disembunyikan di balik dinding dinding kardus. Dengan hasil ini pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Dengan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” terang Budi. (sr/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register