Ketua MPN Pusat Angkat Bicara,Sangat Tidak Etis Menyebutnya Media Bodong
Sorot surabaya – Dilatar belakangi banyaknya hujatan,pelecehan,penghinaan,dan diskriminasi terhadap wartawan baik media cetak mingguan dan online dan yang ter update pernyataan humas polda jatim beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa media online koran pagi adalah media bodong,ada ribuan media di negri ini mungkin predikatnya menurut kabid humas polda jatim diduga sama yakni bodong,sehingga ketua umum majelis pers nasional (MPN) H Umar Wirohadi SH harus angkat bicara.
H Umar kepada sorottransX melalui telpon selularnya (7/11) mengatakan dalam perbincangan rapat sekber di gedung dewan pers lantai dasar pada tanggal 17 oktober 2017 yang dihadiri 28 organisasi pers seluruh indonesia dan dihadiri 90 % para perumus UU Pers no 40 tahun 1999 dan perumus kode etik jurnalistik
dengan acara fokus group disscussion (FGD ) .
Dalam rapat diskusi tersebut mengatakan bahwa UU Pers no 40 tahun 1999 belum bisa digunakan karena belum adanya peraturan pelaksanaannya,sehingga apabila terjadi yang berkaitannya dengan delik pers kendati data yang dimiliki oleh wartawan tersebut sangat akurat obyektif dan A 1 dan dikarenakan kita belum bisa berargumentasi lewat UU Pers ,maka pihak aparat akan mudah untuk mengetrapkan dan mencari cari celah kelemahan pewarta dengan menggunakan pasal pasal pidana umum KUHP.
Dan sebaliknya kalau pihak aparat bernaung menggunakan UU Pers no 40 tahun 1999 seharusnya komitmen dalam arti agar bertindak arif dan adil tidak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas sehari hari,disebutkan dalam pasal 15 UU Pers no 40 tahun 999 point (g) bahwa dewan pers yang mempuntai tugas dan fungsinya hanya MENDATA PERUSAHAAN PERS bukan MEMFERIFIKASI.
Karena mulai dari pasal satu hingga pasal dua pulu satu tidak menyebutkan adanya ferifikasi,dan lebih gamblang didalam pasal 9 dalam undang undang pers menyebutkan (1) setiap warga negara indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers (2) dan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Disini jelas jelas Dewan Pers diduga tidak mempunyai kemampuan untuk mengemban atau menjalankan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999,diantaranya diduga tidak mampu untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan yang layak ,tidak mampu melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
dan juga diduga tidak mampu mengembangkan komunikasi antara pers ,masyarakat,dan pemerintah jadi evaluasi para organisasi pers menyebutkan diduga Dewan Pers tidak becus dalam segala hal untuk mengemban tugas tugas yang diamanahkan pemerintah kepada Dewan Pers.
Resume dari hasil pertemuan para pimpinan organisasi pers dan para perumus U U Pers pada tanggal 17 oktober 2017 diantaranya :
1.Dewan Pers adalah lembaga yang independent bukan wadah tunggal wartawan di seluruh indonesia yang mempunyai fungsi mendata saja bukan memferifikasi media di seluruh indonesia namun hak tersebut dudugs tidak dilaksanakan oleh dewan pers
2.Dewan Pers dalam setiap tahunnya menerima bantuan anggaran dari pemerintah sekitar Rp 13 milliar tim sekber akan memberikan data yang ada kepada BPK agar Dewan Pers segera dilakukan audit .
3.sekber memohon kepada Komisi I DPR RI agar segera merevisi Undang Undang untuk disempurnakan .
4.Tim sekber Mengajak mantan president BJ Habibie untuk menghadap President Jokowi agar segera mencabut kepres UU Pers no 40 tahun 1999 dan memohon kepada president jokowi agar mengevaluasi UU Pers No 40 tahun1999 dan segera menerbitkan UU Pers yang baru atas persetujuan DPR RI (tim).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.