Hodliniker Siagian Kuasai 57 Gram Ganja Divonis Hakim 4 tahun 6 Bulan Upaya Hukum Banding.

Sorot surabaya – Atas putusan hakim 4 tahun 6 bulan terdakwa Hodliniker Siagian melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum banding tanggal pengiriman berkas banding 13 juli 2026 .

Sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim Ida Ayu Widyarini dalam sidang terbukan untuk umum diruang sidang sari 3 PN surabaya rabo tanggal 24 juni 2026

Mengadili Menyatakan Terdakwa Hodliniker Siagian anak dari Dolon Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,
menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 28,370 (dua puluh delapan koma tiga tujuh nol) gram.

1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 22,700 (dua puluh dua koma tujuh nol nol) gram.

1 (satu) bungkus yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 5,910 (lima koma Sembilan satu nol) gram.

BACA JUGA :  Jeremy Gunadi Terbukti Menipu 500 Juta Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

2 (dua) lintingan rokok yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 0,480 (nol koma empat delapan nol) gram.
Dirampas untuk dimusnakan.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding begitu pula jaksa penuntut umum Suparlan dari kejari surabaya menyatakan banding ,maka perkara ini belum mempunyai hukum tetap ( incrah ) .

Untuk diketahui terdakwa hodliniker siagian yang sehari hari berprofesi sebagai pengacara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa Hodliniker Siagian anak dari Dolon Siagian dan saksi Herry Susanto Bin Djaesan (berkas perkara terpisah) membeli Narkotika jenis Ganja secara patungan dari Sdr. Mukidi (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank SeaBank nomor rekening 90137123346 atas nama Hernawan, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut yang 1 (satu) bungkus diserahkan kepada Herry Susanto yang sebelumnya sudah pesan dan membayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja untuk terdakwa sendiri.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib di depan Alfamidi Jl. Kartini Kec. Tegalsari Kota Surabaya,saksi Rachman Subiyakto, SH. dan saksi Tri Norfriyanto, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa Hodliniker siagian, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi Herty Susanto (berkas perkara terpisah) serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :

BACA JUGA :  Diduga Hakim Obral Putusan Terdakwa Leng Budianto Halim Pelaku Penipuan Di Vonis Cuman 4 Bulan Penjara.

1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 22,700 (dua puluh dua koma tujuh ratus) gram mm.

2 (dua) linting rokok yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 0,480 (nol koma empat ratus delapan puluh) gram.

1 (satu) HP merk Samsung galaxy A51 warna hitam.

Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di Jl. Bratang jaya Gg. XX No. 25 Kec. Gubeng Kota Surabaya ditemukan :

1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 28,370 (dua puluh delapan koma tiga ratus tujuh puluh) gram;

1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 5,910 (lima koma sembilan ratus sepuluh) gram;

1 (satu) bungkus kertas paper merk Mascotte;

1 (satu) buah tepak plastic warna hijau tanpa merk;

BACA JUGA :  Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 ,342 Grams Saiful Di Vonis Hakim 7 tahun Penjara

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01466/2026/NNF pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Maret tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa Hodliniker siagian dengan nomor = 04071/2026/NNF,- s/d 04074/2026/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi daun, batang dan biji dengan berat total Netto ± 57,46 (lima puluh tujuh koma empat puluh enam) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ( red )

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password