Terdakwa Eddy Putrowignyo Bisnis extacy Dan Sabu Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Surabaya

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 rabo 8 juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Anggraini SH dari kejari surabaya .
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa membeli 5 (lima) butir tablet wrna merah berupa Narkotika jenis extacy dengan harga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara transfer kepada Sdr. SIPUL/JAROT (Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Sendang Laok Bangkalan Madura dan terhadap Narkotika jenis extacy tersebut akan dijual terdakwa kepada konsumen;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1 (satu) gram kepada Sdr. PAI (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di daerah Sendang Laok Bangkalan Madura.
Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh terdakwa diambil sebagian untuk dikonsumsi terdakwa sendiri dan tersisa 2 paket plastik klip dengan berat masing-masing + 0,282 gram dan + 0,221 gram yang akan dijual kepada konsumen, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menjual 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa Narkotika jenis extacy dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Kojek yang berada di Alfamidi Jl. Darmo Baru Barat Surabaya, lalu sisanya masih disimpan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan dari saksi Sherly Nova anak dari SIDIK BUDI LOUISA (Alm) sewaktu di tempat parkir Hotel Wyndham Jl. Basuki Rahmat No. 67-73 Kec. Genteng Kota Surabaya, terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi TRI NOFRIANTO, S.H., bersama saksi DZIKRULLOH.A.K, S.H.,dan saksi DIKY HARDIANSYAH (masing-masing anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya),
ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) klip plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,282 gram dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam celana dalam terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A05 warna biru dengan Nosim 081314597731 IMEI 1 (350584182012269), IMEI 2 (358780312012268) dalam genggaman tangan kanan terdakwa, lalu sekira pukul 20.30 WIB anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa yang terletak di Tembok Dukuh V/48 RT/RW 009/001 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.
Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi kristal warna Putih berupa Narkotika jneis sabu dengan berat bruto + 0,221 gram, 2 (dua) butir Tablet wrna merah berupa Narkotika Jenis Extacy + 0,589 gram, 1 (satu) skrop sedotan plastik yang berada didalam 1 (satu) buah tempat kaca mata bertuliskan Optik Mega yang terletak di lemarai pakaian terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03191/NNF/2026 Tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., kemudian TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa EDDY PUTROWIGNYO Als. NYO Anak dari HARYANTO JOSO (Alm), dengan Nomor sebagai berikut:
09875/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
09876/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,221 gram;
09877/2026/NNF- berupa 2 (dua) butir tablet warna merah dengan berat netto ± 0,589 gram;
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti :
Nomor: 09875/2026/NNF s/d Nomor : 09876/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor: 09877/2026/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kafein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ( red ).
sorottransx180 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments