Edison Toker Kuasai 22 Poket Sabu Dan 1 Timbangan Elektrik Jalani Sidang Pidana

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 2 pengadilan negeri surabaya senen 6 juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jpu Duta Amellia dari kejari surabaya.

Bahwa dilantai kamar kos jalan lebak utara tambaksari surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi Tri Nofriyanto, SH dan saksi Dika Hardiyansah beserta Team Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ketika sedang menimbang atau membagi Narkotika jenis sabu-sabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan 22 (dua puluh dua) klip plastik yang berisi kristal warna Putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 timbangan electrik.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian ditemukan dilantai kamar kos jalan lebak utara tambaksari surabaya dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 9 April 2026.

Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 02520/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), Titin Ernawati, S., Farm, Apt, (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan Filantari Cahyani, A.Md (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti 22 poket sabu .

BACA JUGA :  Sanjay Bos MeMiles Divonis Bebas Oleh Hakim , JPU Dari Kejati Ajukan Upaya hukum kasasi

Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang;

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password