Upaya Banding Pendeta Hanny Kandas Hakim PT Vonis 11Tahun Lebih Berat Dari Putusan PN
Sorot surabaya – Hanny Layantara (HL) Oknum Pendeta cabul yang sebelumnya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 21-September 2020 Selama 10 tahun penjara.
Selain itu Johannes Hehamony selaku ketua majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan denda sebesar 100 juta rupiah serta subsidair 6 bulan penjara.
atas putusan tersebut baik jaksa dan terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
Atas upaya banding terdakwa tersebut Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan hukuman lebih berat yakni 11 tahun penjara.
Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) pengadilan tinggi, menjatuhkan putusan lebih berat 1 tahun penjara terhadap oknum pendeta Hanny Layantara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara selama 11 tahun penjara, denda 100 juta rupiah Subsedair 6 bulan penjara.
Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Bethania Thenu, selaku juru bicara Korban membenarkan hasil putusan PT tersebut. Dikatakan Kelurga korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun alasannya.
Undang-undang di negara kita melindungi anak-anak dibawah umur Tidak ada alasan suka sama suka. Katanya lewat WhatsApp. Sabtu (28/11).
Apalagi pendeta Hanny Layantara, Lanjut Bethani adalah panutan untuk moralitas.
Pembenaran hukuman tersebut sebagai bukti jika terpidana sebagai tokoh agama dianggap sudah merusak masa depan anak (IW-korban). Itu adalah kejahatan yang luar biasa. jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hasil putusan Pengadilan tinggi terhadap HL.
Abdurrahman Shaleh, menjelaskan, baru tahu kalau putusan pengadilan tinggi itu sudah keluar, “saya baru mendengar kabar itu dari sampean mas,”saya jelaskan, bahwa saya bukan lagi kuasa dari terdakwa, satu minggu setelah putusan PN keluarga terdakwa mencabut kuasa saya. katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.( red )
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.