Sosialisasi e-litigagai Di Grand City Disambut Positif Oleh Semua Advokad Se Jawa Timur

Sorot surabaya – Advokat sejawa timur meramaikan  kegiatan  sosialisasi e-Litigasi di Grand City, Surabaya, Jum’at (15/11) hadir Mewakili ketua Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Syamsul Maarif membuka  tersebut.

 

Hakim Agung Syamsul Maarif dalam paparannya  mengapresiasi acara bersama seluruh advokat di Jatim ini. Menurut perkiraannya acara ini terbesar di Indonesia. Sebelumnya acara serupa juga digelar di Jakarta, akan tetapi jumlah pesertanya kalah jauh dibanding di Surabaya.

Pihaknya berharap, melalui e-Litigasi proses peradilan bisa lebih modern dan transparansi. “Disamping itu, perbaikan dan perubahan di MA, yang sudah sangat maju pesat, tidak bisa berjalan baik, jika tanpa dukungan semua dari mitra advokat yang ada dijawa timur ini ” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Syam menambahkan, penerapan e-Litigasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Jadi sistem ini lanjut Nur Syam, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sistem konvensional yang selama ini diterapkan oleh PN Surabaya. “e-Litigasi ini merupakan tindak lanjut dari sistem e-Court dimana PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapan sistem ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peduli Bencana Lombok, LPI HMI Kampus Al-Mardliyyah Beserta LPI HMI Al-Khoirot Pamekasan

Sementara itu, Ahmad Riyadh perwakilan dari advokat menyambut baik sistem ini. Sebab seorang advokat bisa diberikan kemudahan karena advokat di satu tempat tapi bisa sidang di berbagai tempat. Begitupun terkait gugatan sederhana yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari.

Menurut Riyadh hal itu juga suatu terobosan yang luar biasa dan itu juga disambut baik oleh pihak perbankan. “Dan permohonan lainnya cukup dalam hitungan jam saja sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Untuk diketahui, e-Litigasi adalah persidangan simpleKP  secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi).

Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password