Komisaris Utama PT Awan Samudra Lestari Siti Hairijani Dan I Gede Widiana Sarat Diduga Melakukan Penipuan Uang Milik PT ECL Logistics Indonesia Sebanyak Rp 331.667.753 Di Adili.

Sorot surabaya – Sidang lanjutan dugaan penipuan yang dilakukan dua terdakwa yakni I Gede Widiana Sarat dan terdakwa Siti Hairijani digelar diruang sidang sari 2 pengadilan negeri surabaya rabo 19 agustus 2026 dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Inti dari pembelaan kuasa hukum bahwa terdakwa tidak bersalah mohon untuk dibebaskan ,lanjut penasehat hukum menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum sumir tidak sesuai dengan yang sebenarnya,karena selama ini kerjasama antara PT ECL Logistics Indonesia dengan PT Awan Samudra Lestari tidak ada surat perjanjiannya kapan berakhirnya saling percaya karena sudah berjalan 20 tahun .
Lanjut kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa ketika dihadirkan saksi dari jaksa penuntut umum juga mengatakan tidak ada perjanjiannya dan tidak ada barang bukti yang diajukan dipersidangan .
Harapan dari kuasa hukum terdakwa tidak bersalah dan mohon untuk dibebaskan atau kalau majelis berpendapat lain agar para terdakwa diberikan putusan yang seringan ringannya ” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Terdakwa I Gede Widiana Sarat anak dari Nengah Sarat (Alm) merupakan pihak yang membuat, mendirikan, mengendalikan, dan/atau setidak-tidaknya mempunyai pengaruh terhadap PT. Awan Samudra Lestari, sedangkan Terdakwa II Siti Hairijani merupakan Komisaris Utama PT. Awan Samudra Lestari sekaligus pihak yang menguasai rekening dan transaksi keuangan PT. Awan Samudra Lestari.
Bahwa pada periode tanggal 03 April 2023 sampai dengan tanggal 06 Juli 2023, PT. Awan Samudra Lestari mengajukan permintaan advance payment kepada PT. ECL Logistic Indonesia cabang Surabaya dengan mendasarkan pada rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan ekspor, shipping document impor, rekap advance, dan/atau kebutuhan pembayaran pihak ketiga;
Bahwa permintaan advance payment tersebut seolah-olah seluruhnya diperlukan dan akan dipergunakan untuk membayar biaya pelaksanaan pekerjaan ekspor-impor, customs clearance, trucking, lolo depo, port charges, shipping charge, penebusan DO, dan/atau biaya pelabuhan untuk kepentingan PT. ECL Logistics Indonesia .
Bahwa atas permintaan advance payment tersebut, PT. ECL Indonesia cabang Surabaya kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT. ECL Logistic Indonesia pusat di Jakarta, sehingga PT. ECL Logistic Indonesi pusat percaya dan bersedia menyerahkan uang advance payment kepada PT. Awan Samudra Lestari .
Bahwa karena adanya permintaan advance payment, rincian pekerjaan, schedule plan, rekap advance, dan hubungan kepercayaan tersebut, PT. ECL Logistics Indonesia kemudian tergerak untuk menyerahkan uang advance payment dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 7.283.582.600,- kepada PT. Awan Samudra Lestari melalui transfer dari rekening Bank MUFG Nomor Rekening 5100155743 atas nama PT. ECL Logistics Indonesia ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 800037727200 atas nama PT. Awan Samudra Lestari.
Bahwa uang advance payment tersebut bukan merupakan pembayaran jasa milik PT. Awan Samudra Lestari, melainkan uang pembayaran di muka/uang titipan pelaksanaan kerja yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran biaya pihak ketiga terkait pekerjaan ekspor-impor milik PT. ECL Logistics Indonesia.
Bahwa setelah PT. ECL Logistics Indonesia menghentikan pekerjaan dan/atau hubungan kerja sama dengan PT. Awan Samudra Lestari sekitar bulan Juli 2023, PT. ECL Logistics Indonesia Indobesia yang diwakili oleh Saksi Hermansyah dan Saksi Hosni Dhanu Pranata pada sekira tahun 2023 melakukan audit dan pencocokan antara uang advance payment yang telah diberikan kepada PT. Awan Samudra Lestari dengan invoice realisasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. Awan Samudra Lestari.
Bahwa berdasarkan hasil audit dan pencocokan tersebut, diketahui terdapat sisa uang advance payment milik PT. ECL Logistics Indonesia yang belum dipergunakan oleh PT. Awan Samudra Lestari sebesar Rp431.667.753,-, kemudian PT. Awan Samudra Lestari pada tanggal 30 Oktober 2023 hanya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp100.000.000,-, sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp331.667.753,- yang tidak dikembalikan kepada PT. ECL Logistics Indonesia .
Bahwa sisa uang advance payment sebesar Rp331.667.753,- tersebut kemudian digunakan dan/atau dibiarkan digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain untuk kebutuhan operasional PT. Awan Samudra Lestari, untuk pembayaran gaji dan/atau pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, dan/atau biaya pekerjaan atas order dari customer PT. Awan Samudrs Lestari , tanpa izin dan tanpa persetujuan dari PT. ECL Logistcs Indonesia sebagai pemilik uang .
Bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, karena Para Terdakwa melalui PT. Awan Samudra Lestari mengajukan permintaan advance payment kepada PT. ECL Logistics Indonesia seolah-olah seluruh uang tersebut akan dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pekerjaan PT. ECL padahal setelah pekerjaan dihentikan dan diketahui terdapat sisa uang advance payment milik PT. ECL Para Terdakwa tidak mengembalikan sisa uang tersebut dan justru menggunakan serta/atau membiarkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan PT. Awan Samudra Lestari sendiri .
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah menggerakkan PT. ECL untuk menyerahkan uang advance payment sebesar Rp7.283.582.600,- kepada PT. Awan Samudra Lestari yang kemudian dari jumlah tersebut terdapat sisa uang milik PT. ECL sebesar Rp331.667.753,- yang tidak dikembalikan
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. ECL Logistics Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp331.667.753,-.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 492 KUHP Baru menyatakan:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” ( red )
sorottransx198 Posts
You may also like
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.







0 Comments