Abaikan Fakta Persidangan, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Pegawai Bank Prima Masing masing 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sorot Surabaya – Perkara raibnya uang 5 milliar milik nasabah Bank Prima, keempat pegawainya yakni Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang tuntutan dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 PN Surabaya (16/2/24).

 

Empat Pegawai Korban Petinggi Bank Prima

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam pembacaan tuntutannya mengatakan perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara masing masing dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara,”tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).

Hal meringankan lanjut jaksa, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia, ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan PN Surabaya Salah Sita Aset Oleh Kurator, Korban Ita Yuliana Ajukan Pembuktian

Seusai sidang Ronald Talaway mengatakan Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami,”pungkasnya ( red ).

HARIFIN

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password