Ronald Talaway : Diduga Pelapor Memanipulasi Fakta Laporan Di Kepolisian 4 Terdakwa Haruslah Di Bebaskan

Sorot surabaya – Empat terdakwa diantaranya Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang diPengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 dalam kasus raibnya 5 Milliar uang nasabah di Bank Prima Master, dengan agenda Pembelaan (pledoi).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur menuntut ke empat terdakwa masing masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut pengacara para terdakwa melakukan upaya pembelaan atau pledoi.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Ronald Talaway, membeberkan fakta sebagai berikut ke empat terdakwa.

“Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” tegas Ronald Talaway.

BACA JUGA :  JPU Diduga Janjikan Putusan Harga Persaudaraan Minimal 4 Tahun Bagi Pengedar Sabu

Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 milyard itu bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh milyard, sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway, “Senin (19/02/2024).

Masih Pernyataan Ronald, “Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

“Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan 5 % setiap bulannya dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono dan para dirut bang primalah yang nantinya harus dipersalahkan, ” pungkasnya ( red ).

BACA JUGA :  Terdakwa Alfian Surya Pratama Jalani Sidang ITE di PN Surabaya

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password