Jaksa Penuntut Umum Tuntut Edy Rumpoko 8 Tahun Penjara Dan Hak Dipilihnya Dicabut

Sorot surabaya – Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dituntut dengan delapan tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu Jaksa dari KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan dengan pencabutan hak untuk dipilih jabatan politik selama lima tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Iskandar Marwanto di pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Jalan Rata Juanda, Jumat (6/4). Dalam kasus ini, jaksa menilai Edy Rumpoko terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tuntut jaksa penuntut umum dari KPK tersebut.

Selain itu juga Iskandar menambahkan hukuman terhadap terdakwa Edy Rumpoko dengan mencabut hak dipilih dalam dunia politik. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” kata jaksa Iskandar dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti.

BACA JUGA :  Terdakwa H Darmawan Kasus Korupsi Jasmas Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan

Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu karena diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. (sr/red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password