Rugikan Uang Negara Rp 5 Milliar Dugaan Korupsi Jasmas Tersangka Agus Jong Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

TERSANGKA AGUS MEMAKAI BAJU TAHANAN

Sorot surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak surabaya menetapkan tersangka dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (1/11).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tersangka dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (1/11).

Sebelumnya Agus Setiawan (tersangka, red) selaku pengusaha swasta yang diduga melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Setelah sekitar empat jam diperiksa, penyidik mendapatkan bukti dan menetapkan Agus sebagai tersangka, serta melakukan pehanan terhadap Agus di Rutan Kejati Jatim.

“Awalnya sebatas saksi. Tapi kami sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup, hingga menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

BACA JUGA :  Diduga Empat Pelaku Penyekapan Baru Satu Yang Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik

Atas perbuatannya, sambung Rachmat, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim. Rachmat mengaku, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum ini ke Pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Rachmat menjelaskan, dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal yang ditujukan untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Kemudian dana pengadaan itu diambil dari dana program Jasmas.

Lanjut kajari, Harga barang tersebut diduga di mark up oleh tersangka Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya.Disinggung terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain tersangka Agus, Rachmat menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus pada penetapan tersangka Agus. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan tersangka yang baru. Pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman kasus ini hingga maksimal.

BACA JUGA :  Oknum Pewarta Diduga Berbuat Asusila Jalani sidang Di PN Surabaya

“Kalau tersangka-tersangka lain itu nanti saja, kami lakukan pendalaman dulu. Yang pasti sekarang kami fokus pada penetapan tersangka ini (Agus),” pungkasnya.Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepla Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Bergulirnya Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun,dalam pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up) yang menguntungkan diri sendiri,Bahkan dalam kasus ini penyidik Pidsus memeriksa anggota-anggota DPRD Kota Surabaya yang kala itu masih menjabat. ( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password