Rosdiana Dan Arys Tipu Ratusan Milliar Uang Bang ” ISTIMEWANYA “Divonis 42 Bulan Hakim Enggan Menahannya

Sorot Surabaya – Rosdiana selaku, Komisaris PT.Argo Mulya Jaya (AMJ) dan Arys Kurniawan selaku, Direktur PT.AMJ yang terjerat pidana dalam perkara penipuan bank Bukopin ratusan milliar

memasuki agenda pembacaan putusan yang disampaikan Majelis Hakim, Slamet Suripto.

Dipersidangan agenda putusan bagi kedua terdakwa dibacakan Rabu (8/6/2022) di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yakni, kedua terdakwa di jatuhi pidana bui selama 42 bulan.

Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis.

Dipersidangan sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun bagi Rosdiana (terdakwa) dan menuntut 6 tahun bagi Arys Kurniawan (terdakwa).

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni, terkait kontrak penjualan nomor.SCJ 1208 0093 pada (16/8/2012), kontrak penjualan nomor.SCJ 0030 pada (10/9//2012), kontrak penjualan nomor.SCJ 1209 0062 pada (13/9/2012) dan kontrak penjualan nomor.SCJ 1210 0086 pada (12/10/2012) maupun 52 surat Delivery Order (DO) gula rafinasi sebanyak, 37 Ribu Ton.

BACA JUGA :  BOCAH INGUSAN MAINAN NARKOBA DIVONIS 10 BULAN PENJARA

Usai putusan pidana penjara selama 42 bulan bagi masing-masing kedua terdakwa langsung JPU menyatakan, sikap banding.

Secara terpisah, saat JPU, ditemui pada Kamis (9/6/2022), terkait putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU mengatakan, untuk jeratan pasal 263 tidak disyaratkan bahwa putusan Majelis Hakim maksimal dua per tiga dari tuntutan JPU.

Lebih lanjut, dalam perkara ini, pihaknya, tidak puas atas putusan Majelis Hakim lantaran, kerugiannya banyak maka kita banding.

Saat disinggung terkait, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk ditahan, disampaikan, itu mutlak wewenang Majelis Hakim.”Majelis Hakim boleh menahan, boleh tidak. Saya no comment ,” ujarnya.

Diujung pembicaraan, JPU menambahkan, namun, pihaknya menyampaikan, jikalau saya ya ! sebaiknya ditahan.
———————————————-
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

BACA JUGA :  INILAH KUDA PERANGKU YANG AKAN MEMBERANGUS KEANGKARA MURKAMU

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password