41 WNA Sindikat Scam di Surabaya, Modus Operandi Menyaru Sebagai Polisi China Kuras Rekening

Sorot surabaya — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya.

Dasar surat dakwaan jaksa, jaringan tersebut menggunakan modus terstruktur dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan hingga menyaru layaknya aparat kepolisian. Para korban diduga dibuat takut melalui tuduhan terlibat tindak pidana, kemudian oleh pelaku penipuan diarahkan untuk menyerahkan uang atau memberikan akses terhadap rekening mereka.

Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang mengenai dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Namun, penyelidikan polisi kemudian berkembang dan menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan dari sejumlah rumah di Surabaya dan wilayah lainnya.

Perkara tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah Zhuo Lian alias A Xiong. Secara keseluruhan, terdapat 41 terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Berawal dari Laporan Dugaan Penyekapan

BACA JUGA :  Tidak didukung Alat Bukti Yang Kuat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pihak Henry

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada 22 April 2026, aparat menemukan kedua perempuan tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penggeledahan di lokasi itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan daring.

Menurut dakwaan, polisi menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik, serta seragam kepolisian China di rumah tersebut. Sejumlah WNA asal China dan Jepang juga disebut berada di lokasi.

Setelah melakukan penindakan di rumah tersebut, polisi kemudian mengejar sejumlah WNA lain yang disebut telah berpindah ke beberapa hotel di Surabaya.

Berikut nama nama 41 terdakwa yang disidangkan dipengadilan negeri surabaya :

ZHUO LIAN alias A XIONG
ZHANG KAIXUAN
AKIRA OKUSHI
UETA NORIO
RYOTARO TAKANO
IMAOKA RYUTA
FU LIWEN
CHIU CHUANG SHENG alias MICHAEL
FU SHIQON
LIAO CHANGMAO
LIAO LIANCHUN
LIN CHIA CHUN alias A CHEN
LONG YUN
TAN ZHENGCHUAN
TANG YOU HUI
WANE XIAO FENG / WANG XIAOFENG
XIA QIQIN
YANG XIAO PING
QIN JIN XIANG
FU DE BIN
PENG YI DONG
ZENG LILI
YAN QUN
PENG SI
PAN XIU
SU WU BING
SHEN XIN XIN
LIU – YI
FAN JI WEN
WANG JIE
RENJIAN
CHEN CHUNG YEN
SHI AN JIE
CHEN YUI JYUN
WANG KAI alias A FENG
DONG WU WEN
TSOU KUN LUNG
LIANG BAOSHI
HE MINGGUO
WANG SHI WEI
SU YI CHENG alias ZHENG

BACA JUGA :  Ahli Siber Forensik Bareskrim Tak Temukan "Percakapan" Permintaan Uang Bupati Novi

Perkara yang melibatkan 41 WNA tersebut kini memasuki proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus penipuan, peran masing-masing terdakwa, penggunaan identitas aparat, hingga kerugian para korban masih merupakan materi dakwaan penuntut umum. Kebenaran seluruh tuduhan tersebut akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( red )

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password