Respon Juru Bicara Komisi Yudisia Terhadap Seringnya OTT KPK
Sorot jakarta – Terhadap peristiwa yg kembali terjadi, sebuah pukulan telak utk kesekian kali bagi dunia peradilan.
Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan thdp aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut2.
Kami tdk omong kosong ttg fenomena tsb.
Dan kami minta utk tdk lg bertanya, apa yg sdh KY lakukan, jika ada yg sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi.
Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA
dan selama peradilan tdk benar-benar mau berubah.
Memang selama ini banyak langkah pembinaan yg dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.
Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagak alasan.
Karena itu, kami pastikan tragedi yg sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain.
Sekadar gambaran isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktek suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dg rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan.
Farid Wajdi
Jubir KYerhadap peristiwa yg kembali terjadi, sebuah pukulan telak utk kesekian kali bagi dunia peradilan.
Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan thdp aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut2.
Kami tdk omong kosong ttg fenomena tsb.
Dan kami minta utk tdk lg bertanya, apa yg sdh KY lakukan, jika ada yg sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi.
Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA
dan selama peradilan tdk benar-benar mau berubah.
Memang selama ini banyak langkah pembinaan yg dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.
Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagak alasan.
Karena itu, kami pastikan tragedi yg sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain.
Sekadar gambaran isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktek suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dg rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan.(en/red)
Farid Wajdi
Jubir KY
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.