Raibnya Uang Nasabah Di Bank Prima Diduga Konspirasi Orang Dalam Bank Dengan Pihak Luar Bank
Sorot surabaya – Anugrah Yudo Witjaksono salah satu nasabah Prima Master Bank Surabaya Jembatan Merah Surabaya, meradang lantaran uangnya di bank tersebut sebesar 5 Milyard raib . Untuk diketahui raibnya uang Yudo diduga adanya kolaborasi petinggi bank prima dalam bisnis pinjam meminjam di dalam Prima Master Bank Surabaya dengan nasabah Yudo sendiri , tak ayal yang harus melibatkan beberapa pegawai Prima Master Bank Surabaya harus berurusan dengan polisi.
Perkara ini, memaksa Agus Tranggono selaku, Manager Komersil sebagai tumbal yang pertama yang duduk di kursi pesakitan guna diadili atas raibnya uang nasabah tersebut .
Di persidangan, sebelumnya, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim ingin mengungkap kemana larinya dana tersebut mengalir .
Mengutip keterangan Anugrah Yudo Witjaksono sebagai saksi (korban), dalam keterangannya, membeberkan bahwa dia sudah kenal lama dengan terdakwa Agus Tranggono serta ia memindahkan tabungan gironya untuk dipindahkan ke tabungannya melalui cek. Perpindahan melalui Ana selaku, Customer Service (CS) .
Dalam perkara ini, saksi (korban), serahkan cek senilai 3 miliar dan 2 miliar kepada CS Ana yang sebelumnya CS Ana sudah menghadap kepada terdakwa Agus (manager komersial) kemudian untuk proses transfer ke semarang , setahu saksi dananya oleh pihak bank prima ditransfer ke semarang melalui bank BCA kepada rekening Ir Susilowati , Padahal saksi Yudo tidak pernah memerintahkan dananya ditujukan ke Susilowati.
Dari keterangan saksi Ani Puspita Ningsih dipersidangan ( 4/3 ) bahwa sebelumnya pada tanggal 29 maret 2018 sudah pernah adanya transaksi transfer dana sebesar Rp 3 milliar kepada Ir Susilowati dari bank prima dan tidak ada masalah ,dan dari dana sebesar 3 miliar tersebut , saksi (korban) pernah menerima fee atau bunga sebesar 25 juta dari bisnis pinjam meminjam tersebut, Sehingga Majelis Hakim mengatakan ini adanya kejahatan korporasi atau kolaborasi ( konspirasi) bisnis dalam Bank.
Lebih lanjut, keterangan Ani Puspita Ningsih (saksi), mengatakan, setahu saksi nasabah Anugrah Yudo Witjaksono pernah pinjamkan dana kepada nasabah Susilowati (nasabah bank BCA Semarang) kemudian uang tersebut di serahkan kepada Daniel ( sebagai nasabah bank prima cabang Semarang).
Ia menambahkan, kegiatan pinjam meminjam berawal dari hubungan bisnis kolaborasi antara Katrina (Kacab Semarang) dengan terdakwa Agus (manager komersil) juga Anugerah Yudo Witjaksono (nasabah).
Dari kejadian raibnya 5 milliar uang nasabah ini ,diduga adanya keterlibatan pegawai bank diantanya Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspita Ningsih, Dini Fatmawati maupun Nanda Dewi Harmani (para pegawai Prima Master Bank Surabaya).
Singkatnya dari hasil laporan Yudo melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP 2 HP ) dikepolisian Polda jatim 4 pegawai bank sudah ditetapkan sebagai tesangka .
Rencana tindak lanjut perkembangan para tersangka , penyidik Polda Jatim, menunggu penelitian JPU terhadap berkas perkara Agus Tranggono, Ana Dwifitrisari, Ani Puspita Ningsih,Dini Fatmawati dan Nanda Dewi Harmani yang telah dilimpahkan pada (31/10/2019) serta akan melakukan pendalaman terhadap saksi atas nama Zaki, Katrina dan Tanti terkait petunjuk JPU.
Atas perbuatan terdakwa (manager komersil) JPU mendakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.( red )
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.